Simpelmas Piring, Permudah Masyarakat Malinau Membuat Laporan Tipiring yang Meresahkan

MALINAU – Ingin mempermudah masyarakat Malinau dalam membuat laporan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang terkadang meresahkan aktivitas masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar dan Satpol PP) Kabupaten Malinau, terus melakukan sosialisasi terkait program Sistem Manajeman Laporan Masyarakat Pidana Ringan atau bisa disebut Simpelmas Piring.

Kepala Satpol PP dan Damkar Malinau Drs. H. Kamran, M.Si menjelaskan, Simpelmas Piring merupakan sistem untuk memudahkan masyarakat dalam membuat pelaporan terkait adanya Tipiring, dengan hotline yang ada di Simpelmas Piring.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

“Jadi dengan Simpelmas Piring, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pol PP untuk membuat pelaporan. Cukup menghubungi nomor hotline yang ada Whatshap, maka laporannya sudah bisa diproses untuk ditindaklanjuti,” kata Drs. H. Kamran, M.Si.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

Tak hanya itu, Kamran juga mengungkapkan, dengan adanya Simpelmas Piring, masyarakat juga diharapkan akan bisa lebih aktif dalam membantu tugas Satpol PP dan Damkar Malinau dalam menjaga kententraman lingkungan masyarakat.
Pasalnya, Simpelmas Piring juga akan lebih menjaga identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu cemas atau takut dalam melaporkan Tipiring.

“Biasa kan masyarakat takut juga dalam membuat laporan Tipiring. Makanya dengan adanya Simpelmas, kita berharap masyarakat lebih reaktif lagi dalam melaporkan Tipiring yang dianggap meresahkan lingkungan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

“Apalagi, indentitas juga akan dirahasiakan, jadi masyarakat tidak perlu cemas dan takut lah untuk melaporkan Tipiring,” imbuhnya.

Meski Tipiring sendiri bukanlah tindakan pidana yang bersifat berbahaya, namun tetap saja mengganggu kententraman masyarakat dan dapat diproses hukum. Sehingga dengan adanya Simpelmas Piring, nantinya juga akan berdampak kepada oknum masyarakat nakal untuk berpikir 2 kali sebelum bertindak Tipiring.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

“Tipiring itu kan ada yang bisa diproses hingga ke Pengadilan, ada juga yang tidak, seperti perkelahian, sabung ayam, mabuk dan lainnya. Tapi tetap saja hal itu meresahkan warga. Makanya, dengan adanya Simpelmas Piring, maka Tipiring bisa cepat diatasi oleh Satpol PP. Jadi, masyarakat juga akan lebih aman dan untuk oknum, jangan buat Tipiring lagi lah, jika tidak ingin dilaporkan dan diproses,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Osarade
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *