Ingin Rujuk dengan Istri Lama, Pria Ini Rekayasa Hingga Bakar Kamar Hotel

MAKASSAR – Gegara ingin menjalin kembali hubungan asmara dengan mantan istrinya, pria berinisial MAU (45 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, waktu itu menunjukkan pukul 23.40 WITA, Selasa (15/9/2020), MAU mengajak mantan istrinya berinisial RR (31 tahun) bertemu di hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Saat itu, MAU menyewa kamar nomor 722 di lantai 7 hotel tersebut. Kemudian warga Emisaelan BTN Agraria itu mengaku kepada istrinya, ingin dibunuh oleh seseorang.

Menurut Kapolsek Panakukang, Kompol Jamal Faturrahman, MAU mengaku kepada RR ada beberapa orang mengikuti ingin membunuhnya. “Katanya, orang tersebut ada di samping kamarnya dan di atas plafon, sehingga meminta kepada mantan istrinya untuk menelpon keluarganya,” kata Kompol Jamal melalui keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Selang kemudian, MAU mulai melakukan rekayasa, seolah-olah dia didatangi oleh seseorang yang dimaksud untuk membunuhnya. Di mana, dia memukul-mukul pintu kamar, dinding, hingga membakar seprei tempat tidur hotel menggunakan korek gas.

“Setelah api agak membesar mantan istri dan anaknya lari keluar dari kamar untuk menyelamatkan diri dari kobaran api yang menyala,” kata Kompol Jamal.

Menurut versi RR, kata Kapolsek Panakukkang, bahwa awal kejadian itu mereka membahas hubungan Rumah Tangga. Sebab, MAU meminta kepada mantan istri untuk rujuk kembali. “Namun RR menolak dengan alasan keluarganya sudah tidak menyetujui hubungan mereka, ” urainya.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Atas kejadian tersebut, MAU telah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan ditaksir kerugian dialami pihak hotel mencapai ratusan juta rupiah.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *