Wapres Sebut Masalah Netralitas ASN Pada Pilkada Penyakit Lama

Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan penyakit lama yang tidak kunjung sembuh dan kambuh setiap lima tahun sekali.

“Netralitas ASN dalam pilkada ini kayaknya penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh, belum sembuh. Masalah netralitas itu jadi cacatnya demokrasi kita dalam pelaksanaan pilkada,” kata Ma’ruf Amin saat memberikan arahan dalam pertemuan virtual dengan pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

Tidak hanya saat pilkada, lanjut Ma’ruf, persoalan netralitas ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah juga terjadi ketika pilpres.

Baca Juga :  DPC Hanura Nunukan Restui Andi Akbar Bakal Calon Bupati, Wakilnya Masih Digodok

Ma’ruf Amin meminta KASN dapat memberikan pengawasan ekstra terhadap indikasi keberpihakan ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“KASN diharapkan turut memberikan pengawasan terhadap penerapan kode etik pelaku dan netralitas ASN sesuai kewenangannya, utamanya dalam menghadapi perhelatan Pilkada Serentak pada Desember mendatang,” katanya.

Untuk meminimalkan pelanggaran terkait keberpihakan ASN pada Pilkada Serentak 2020, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2020, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.

Baca Juga :  Hj Marhana Nyatakan Maju di Pilkada Berau 2024

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 terdapat sedikitnya 700 kasus keberpihakan oknum ASN, TNI, dan Polri.

Ketidaknetralan ASN tersebut, menurut Abhan, terjadi karena adanya situasi sulit di posisi ASN untuk menentukan pilihan pada pelaksanaan pilkada.

“ASN sering berada pada posisi dilematis dalam setiap penyelenggaraan agenda pemilu maupun pilkada. Dalam konteks perhelatan politik kontestatif, kita sering mendapati kenyataan bahwa ASN tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan,” kata Abhan.

Baca Juga :  Golkar Segera Buka Penjaringan, Syarwani Belum Nyatakan Maju Pilbup Bulungan 

Faktor utama yang mempengaruhi ketidaknetralan tersebut disebabkan adanya intimidasi dan ancaman oleh kekuasaan birokrasi terhadap ASN di tingkat bawah.

“Bagi ASN mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi,” ujar Abhan.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *