Razia, Tak Pakai Masker Warga Dihukum Push-up

TANJUNG SELOR – Dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bulungan, Polres Bulungan, Kodim 0903 Tanjung Selor, Satpol PP Bulungan, melaksanakan Operasi Yustisi. Sasaran warga yang tidak mengenakan masker, dan akan diberikan hukuman disiplin.

“Yang turun berbentuk tim dari Polres ada 20 personel, Kodim ada 10 personel dan Pol PP ada 20 personel,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Selasa 15 September 2020.

Kata dia, tujuannya baik supaya masyarakat yang tidak mengenakan masker, agar tertib. Pasalnya ada peningkatan warga yang terkena virus Corona di Bulungan hingga saat ini telah mencapai 104 orang. Lalu yang meninggal sudah ada 3 orang dan yang sembuh tergolong kecil baru 59 orang.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Yang tidak pakai masker tadi kita berikan hukuman. Hukumannya berupa push up itu di depan kantor DPRD sama crown square,” jelasnya.

Selain hukuman, bagi pelanggar juga diberikan teguran agar kedepannya mengenakan masker. Saat ditemukan lagi akan diberikan sanksi yang lebih dari saat ini. “Yang lainnya kita berikan teguran,” bebernya.

Dia menambahkan, lokasi operasi petugas di tempat yang paling sering didatangi oleh masyarakat. Di antaranya pasar, pelabuhan dan lokasi keramaian.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Tadi lokasinya di depan Kantor DPRD Provinsi, Simpang Crown square, Pelabuhan Tanjung Palas, Star Swalayan dan Panen Square,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *