TARAKAN – Hari ini, Senin (14/9/2020) telah dijalankan hukuman terhadap 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya diberhentikan secara hormat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Budi Prayitno mengatakan ketiga PNS tersebut dijatuhi hukuman lantaran tidak disiplin dan mangkir kerja.
“Kita jatuhi hukuman disiplin sebagai tindak lanjut dari upaya pembinaan yang dilakukan di perangkat daerah masing-masing,” ujarnya saat diwawancarai.
Hal ini diberlakukan sesuai dengan yang tercantum pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), sudah dirumuskan bersama dan masing-masing memiliki hukuman yang berbeda.
“Sebenarnya ada 4 PNS yang dijatuhi hukuman, tapi karena ringan kita serahkan pada atasannya, kalau PNS yang diberhentikan itu karena pelanggaran yang dilakukan dikategorikan berat,” terangnya.
“Diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri, dan diakumulasi, sedangkan 2 PNS lainnya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat selama 3 tahun dan 1 tahun,” tambahnya.
Selain itu Budi juga menyebutkan, pegawai yang diberhentikan karena tidak bekerja lebih dari 45 hari tersebut, merupakan staff Dinas Perumahan kota Tarakan. “Tahun ini sebenarnya cukup banyak PNS yang diberikan sanksi, namun saya lupa jumlahnya,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli