Polair Polres Tarakan Amankan Perampok Tambak Bersenjata di Sekatak Bengara

TARAKAN – Perampok bersenjata api berhasil diamankan Polres Tarakan setelah dilaporkan telah melakukan pencurian beserta kekerasan di Perairan Muara Pulau Mapat Kabupaten Bulungan, Sabtu 22 Mei 2020 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Wakapolres Tarakan, Kompol Andreas di mako Polres Tarakan, Senin 14 September 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Pelaku melakukan aksi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekitar pukul 10.30 wita, hari ini tersangka Bakri alias BK berumur 46 tahun berhasil kita amankan,” ujarnya kepada awak media.

Dijelaskan Andreas, modus operandinya tersangka dengan menggunakan satu unit speed boat warna biru putih bernama XXX bermesin 2 (dua) unit 40 Pk merek Yamaha, mengejar speedboat yang dibawa oleh korban dan selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bakri alias BK, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan kerabatnya yaitu Madian (tertangkap), Rais (tertangkap), dan Gandu (DPO) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekitar pukul 10.30 wita dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 1(satu pucuk) senjata api laras pendek (pistol).

“Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHPidana Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” sebutnya.

Barang bukti yang diperoleh, antara lain 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 4 (empat) butir amunisi dan 1 (satu) buah tas warna merah merk eiger.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Kronologi penangkapannya, pada Kamis 10 September 2020, unit gakkum Sar Polair Res Tarakan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku BK sedang berada di rumahnya di Sekatak Bengara Kab. Bulungan.

Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Unit Opsnal Gakkum Sat Pola dipimpin oleh Kanit Gakkum menuju sekatak Bengara untuk melakukan penyelidikan. “Pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 15.40 wita, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah sdr. Syarifudin tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tidak ditemukan barang bukti, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa senjata api yang dipakai merampok disimpan di rumah salah satu temannya kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah Daud.

Dari hasil penggeledahan, didapat 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta 4 amunisi aktif yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna merah merek Eiger.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

Selanjutnya pada hari Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 07.30 wita, Unit Opsnal membawa tersangka menuju kota Tarakan dan tiba sekitar pukul 08.30 wita lalu Tersangka dibawa kepos polair polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.

Di Perairan Muara Pulau Mapat Kab. Bulungan dengan korban an. Samsir dan adapun barang yg diambil 1 (satu) unit mesin 40 PK merk Yamaha, Tas warna Coklat dan Tas warna Abu-Abu yang berisikan uang Rp. 7 juta, 1 (satu) buah HP merk Oppo A7 dan 1 (satu) buah HP Vivo V9 warna Hitam.

“Adapun Tersangka pernah melakukan Curas pada tahun 2006 dengan TKP Pas Payau Kab. Bulungan dan divonis 18 Tahun. melakukan Curas Pada tahun 2017 dengan TKP Sanggato Kab. Bulungan dan divonis 5 Tahun,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *