KPU Tarakan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 143.605 Pemilih, KPU Menerima Tanggapan Masyarakat yang Belum Terdaftar

TARAKAN – Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara berjalan lancar, Minggu, 13 September 2020.

DPS di Tarakan ditetapkan oleh KPU Tarakan sebanyak 143.605 pemilih dari empat kecamatan yang telah dilakukan proses coklit.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2008 votes

Berdasarkan data yang diplenokan KPU Tarakan, dari 20 kelurahan yang ada ditetapkan juga jumlah TPS yakni 427 TPS. DPS untuk laki-laki sebanyak 73.064 pemilih dan perempuan sebanyak 70.541 pemilih.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

Jumlah pemilih paling banyak di Tarakan Barat 50.911 pemilih, Tarakan Tengah 43.100 pemilih, Tarakan Timur 32.247 pemilih, dan Tarakan Utara 17.347 pemilih.

“Rapat pleno penetapan DPS Disaksikan oleh peserta perwakilan dari parpol dan Bawaslu, Alhamdulillah berjalan lancar dan aman. Kami menetapkan DPS 143.605 pemilih,” ungkap Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, S.Kom, M.IKom.

Menurutnya, banyaknya data ganda setelah proses pemutakhiran data pemilih melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih). Terdeteksi data ganda sehingga tidak bisa masuk ke dalam rekap DPS.

“Sidalih bisa membaca data ganda yang ada di antar kecamatan, data inilah yang bisa kami pertanggungjawabkan. Kalau pun nanti ada masukan disertai bukti otentik nanti akan kami masukkan sebelum penetapan DPT,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria yang Gantung Diri di Juata Laut Sempat Tulis Wasiat

“Masih ada waktu satu bulan perbaikan data DPS menuju DPT, jadi untuk masyarakat yang belum terdaftar silahkan kami akan fasilitasi agar masuk DPT,” tambah Nasruddin.

Sementara terdapat 1.098 data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Komisioner KPU Tarakan Jumaidah mengatakan, terdapat 1.098 selisih data pemilih karena ada yang pindah memilih, NIK tidak ditemukan, pindah keluar daerah, menjadi TNI Polri, dan wafat.

“Misalnya pak Teguh dari utara pindah ke timur, pak Teguh ngurus KTP untuk tinggal di wilayah timur, nama pak Teguh masih ada di utara padahal pak Teguh menjadi pemilih baru di timur. Itu yang menambah selisih data itu, kita sinkronkan di tingkat kecamatan,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

“Bukan KTP ganda tapi pindah tempat pemilih, ada juga yang NIK tidak 16 digit, jadi tidak bisa terbaca. Ada juga yang meninggal dunia, menjadi TNI Polri, pindah keluar daerah, data itu TMS,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tarakan, Bawaslu, dan perwakilan partai politik. (*)

Reporter: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *