Ikuti Protokol Kesehatan, 36 Napi Rutan Polres Bulungan Dikirim ke Lapas Nunukan

TANJUNG SELOR – Telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, 36 orang yang ditahan di Rutan Polres Bulungan dikirim ke Lapas Kelas II Nunukan. Hal ini juga untuk memberikan hak kepada para narapidana yang tidak didapatkan di Rutan.

“Telah kita kirim napi ke Lapas Nunukan sebanyak 36 orang,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Tahti Polres Bulungan, IPDA Yudi Satriadi kepada benuanta.co.id, Senin 14 September 2020.

Sebelumnya pengiriman napi juga dilaksanakan di bulan Juli sebanyak 30 orang. Sehingga jumlah tahanan baik yang masih berproses maupun putusan yang berada di Rutan Polres Bulungan sebanyak 148 orang. Dengan kata lain jumlah saat ini masih over kapasitas dimana idealnya hanya menampung sebesar 120 orang yang terbagi dalam 12 ruangan.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“46 orang tahanan polres, 87 orang tahanan jaksa dan 15 orang tahanan polda dengan jumlah laki-laki sebanyak 141 orang dan perempuan ada 7 orang,” sebutnya.

Kata dia, dari 36 napi ini paling dominan adalah kasus narkotika, disusul penganiayaan dan pencurian. Dengan vonis paling lama yang dikirim selama 10 tahun dari kasus narkotika. “Kebanyakan memang dari kasus narkoba ada yang vonis 10 tahun lebih,” bebernya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Yudi menambahkan, sebelum pemberangkatan, para napi ini harus menjalani tes rapid dan pembersihan badan, terutama rambut akan dicukur habis. Dalam tes rapid pun jika ditemukan reaktif, maka secara otomatis akan dibatalkan pemberangkatannya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *