Cuti Kampanye, Petahana Akan Dipantau Kemendagri

TANJUNG SELOR – Bagi Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2020, ada beberapa yang perlu diperhatikan. Salah satunya harus cuti dari Kepala Pemerintahan, pasalnya harus mengikuti tahapan kampanye.

Sekarang ada perbedaan cuti dari tahapan pilkada yang lalu. Untuk sistem cuti yang dulu untuk incumbent atau petahana hanya mengajukan surat izin kampanye pada saat dijadwalkan panitia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

“Tapi sekarang kan beda, bahwa dia melakukan cuti selama kampanye yang dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Pengurusan cuti dari bapaslon yang intens mengurus. Selain itu, para calon dari petahana ini juga akan dipantau oleh Kemendagri. “Nah sekarang Kemendagri itu sudah siap mengikuti perkembangan petahana mana saja yang mengikuti kontesasi pilkada,” jelasnya.

Secara otomatis ketika sudah ditetapkan, dari Kemendagri langsung melakukan proses terkait izin cutinya baik gubernur maupun wakil gubernur.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Suryanata menuturkan, ada lagi proses yang akan dilaksanakan bapaslon lainnya, bukan soal cuti saja. Melainkan harus mundur dari jabatan yang diemban seperti di institusi TNI Polri dan ASN.

“Seperti pak Zainal Arifin Paliwang, itu paling lama setelah 5 hari ditetapkan harus menyampaikan surat pernyataan mundur. Yang kedua ada surat keterangan dalam proses dan yang ketiga surat tanda terima,” sebutnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Dia menambahkan, penyampaian SK pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya kepada KPU 30 hari sebelum hari pencoblosan atau di tanggal 9 November 2020.

“Jika tidak disampaikan di tanggal itu maka ada sanksi berupa pembatalan. Untuk itu supaya bapaslon melalui LO agar intens berkomunikasi,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *