Wakapolri: Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Gatot menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan adalah pendisiplinan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan.Walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ‘ultimum remedium’, mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” kata dia.

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

Lebih lanjut Gatot menyebut bahwa ada beberapa UU yang bisa diterapkan kepada warga yang tidak disiplin protokol COVID-19.

“Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan,  akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu,” ujar Gatot.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Erupsi Gunung Ruang

Di samping penegakan hukum, katanya, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas.

Dia berharap hal itu bisa mengurangi penyebaran COVID-19 yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

“Kami terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan teladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19,” ucap Gatot. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *