Wakapolri: Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakarta – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan bahwa kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

Gatot menjelaskan pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU,” ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).

Gatot mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.

“Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ucap Gatot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *