Tes Kesehatan 3 Bapaslon Gubernur Semua Memenuhi Syarat, Namun Beberapa Berkas Masih Belum Lengkap

TANJUNG SELOR – KPU Provinsi Kaltara laksanakan rapat pleno terbuka terkait pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara tahun 2020. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 setelah dilaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

“Dari 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) ini Kita temukan belum memenuhi syarat dari beberapa pengecekan dokumen,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, Ahad 13 September 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Dari 3 pasang bakal calon ini, ada beberapa yang belum lengkap berkasnya. Sehingga diputuskan oleh KPU untuk diperbaiki dan dilengkapi. Berkas tersebut juga telah diserahkan kepada LO masing-masing bapaslon.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Misalnya RPJMP-nya belum ditandatangani oleh calon gubernur dan wakil gubernur, hanya satu saja yang tandatangan maka perlu ditandatangani lagi supaya lengkap,” bebernya.

Kemudian KPU juga dapati LHKPN dari bapaslon itu belum sesuai format yang ada. Yang diinginkan penyelenggara adalah tanda terimanya, yang saat ini belum diserahkan kepada KPU.

“Ada juga yang belum memenuhi syarat karena belum ada surat keterangan dari pihak berwenang terkait surat tidak memiliki tunggakan pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Suryanata mengatakan, yang prinsip dari syarat pencalonan, yakni semua bapaslon hasil pemeriksaan kesehatannya Memenuhi Syarat (MS). Data yang diterima dari RSUD Provinsi di Tarakan, semua memenuhi syarat dan telah bebas narkoba. “Dari 3 pasang ini pemeriksaan kesehatannya dinyatakan MS dan bebas narkoba,” ucapnya.

Dia menambahkan, masa perbaikannya berada di tanggal 14 hingga 16 September 2020. Jika tidak penuhi maka itu berpengaruh pada proses pencalonannya, karena ini terkait dengan syarat calon.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Jika tidak terpenuhi bisa saja berimplikasi terhadap penetapannya, bisa saja batal,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *