Kemnaker: Penyaluran Subsidi Gaji Tahap I dan II Sudah 95,4 Persen

Jakarta – Data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 10 September memperlihatkan penyaluran subsidi gaji tahap I dan II untuk pekerja dengan gaji kurang dari Rp5 juta sudah tersalurkan ke 5.248.226 orang atau 95,4 persen dari 5,5 juta orang.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu.

Rincian dari yang sudah tersalurkan untuk bantuan subsidi upah (BSU) yaitu penyaluran tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang. Sementara itu, 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang juga telah menerima BSU.

Terkait pencairan tahap III yang menjaring 3,5 juta orang, Soes mengatakan Kemnaker membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pemeriksaan ulang data atau check list karena jumlahnya yang lebih besar dibandingkan tahap I dan II.

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada Selasa (8/9),” kata Soes.

Setelah melakukan pemeriksaan ulang, maka Kemnaker akan menyerahkan data tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan uang BSU tahap III kepada bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer

Bank-bank HIMBARA kemudian akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke rekening calon penerima baik yang di bank milik negara maupun swasta.

Ia menegaskan bahwa Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, bank Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *