Pemerintah Salurkan Subsidi Upah Rp5,84 Triliun Untuk Dua Gelombang

Jakarta – Pemerintah hingga saat ini sudah menyalurkan subsidi upah sebesar Rp5,84 triliun dengan jumlah penerima mencapai 4,87 juta orang atau mencapai 89,45 persen dari target 5,5 juta pekerja dalam dua gelombang.

“Bantuan subsidi upah akan terus dilanjutkan hingga tahun 2021,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Untuk gelombang pertama pemerintah menargetkan 2,5 juta orang pekerja menerima subsidi upah dengan total yang dianggarkan sebesar Rp3 triliun.

Baca Juga :  Tim Energi Tarakan Ikuti Lomba TTG dan Posyantek Tingkat Provinsi Kaltara

Sedangkan gelombang kedua ditargetkan untuk tiga juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun sehingga total dalam dua gelombang ini ada 5,5 juta orang pekerja.

Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang bertujuan meringankan beban dan menjaga daya beli pekerja pada masa pandemi COVID-19.

Anggaran program ini disiapkan Rp37,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga :  Badan Geologi Pantau Gunung di Dekat Gunung Ruang Secara Intensif

Sementara itu untuk gelombang ketiga, Pada Selasa (8/9) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima ke ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian akan memberikan dana subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *