Ketua Komite I DPD RI Kembali Tolak Pelaksanaan Pilkada 2020

Jakarta – Komite I DPD RI kembali menyampaikan penolakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2020.

Pemerintah juga didorong untuk menunda Pilkada tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi mengatakan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye pekan lalu, tidak rasional karena menimbulkan kluster baru COVID-19.

Baca Juga :  AHY sebut Prabowo Beri Perintah Siapkan Kader Demokrat untuk Kabinet

“Salah satu anggota KPU terkena Covid-19. Sementara sebelumnya 21 Pegawai KPU RI juga terkena COVID-19. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif COVID-19. Penularan pandemi belum berakhir. Karena tahapan (Pilkada) selanjutnya adalah kampanye, dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi,” kata Fachrul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Mana Saja

Fachrul menekankan bahwa Komite I DPD RI sudah tegas menolak pelaksanaan pilkada serentak jauh sebelum pemerintah dan DPR memutuskan melanjutkan tahapan pilkada.

Menurut Fachrul, pilkada dengan situasi pandemi tidak rasional karena penularan COVID-19 terus terjadi dan bahkan meningkat. Sementara upaya-upaya meminimalisir penularan tidak berjalan optimal.

“Jangan sampai pelaksanaan pilkada mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020,” kata Fachrul.

Baca Juga :  Istana Tanggapi Kabar Nama Menteri Usulan Jokowi di Kabinet Mendatang

Ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan tidak menganggap sepele kluster pilkada tersebut.

“DPD RI melalui Komite I meminta pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan pilkada pada tahun berikutnya,” kata Fachrul.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *