TARAKAN – Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan menerapkan denda sebagai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, saat ini penerapan sanksi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul M. Kes usai melakukan pembagian masker secara nasional di Polres Tarakan, Kamis 10 September 2020.
“Perwali masih sinkronisasi dengan Provinsi, karena isi peraturan kita agak beda dengan provinsi, saat ini sedang diurus bagian hukum dengan biro hukum Provinsi,” ujarnya kepada awak media.
Dijelaskan Khairul, Provinsi Kaltara mengambil peraturan sesuai dengan Mendagri, tidak melakukan elaborasi, namun Mendagri juga menyebutkan dimungkinkan penerapan pemberian sanksi berupa denda.
“Kita sudah mulai razia masker di warung-warung, yang dilakukan Satpol PP, polisi, dan TNI. Kita akan menyisir beberapa tempat untuk mendisiplinkan protokol kesehatan, tidak hanya masker, namun jarak dan tempat cuci tangan juga harus diperhatikan,” terangnya.
Menurut Khairul, pintu masuk Tarakan sudah terbuka, pertahanan terakhir masyarakat adalah protokol kesehatan, kalau tidak dipatuhi pasti terjadi ledakan kasus seperti yang terjadi pada saat ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, saat ini kita masih berikan peringatan dan sosialisasi, tapi peringatan lewat tiga kali akan ada hukuman sosial maupun denda. Tapi kita tidak berharap sampai situ, kuncinya disiplin,” Sebutnya
“Kita akan sinkronisasi dengan Pergub, yang pastinya protokol tetap kita lakukan, perbedaannya hanya pada denda, Intinya disiplin, konsistensi dalam penerapan aturan, dan jangan membingungkan masyarakat, niat kita sama baiknya,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







