NUNUKAN – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, aparatur sipil negara (ASN) dijaga kenetralannya. Sebab netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan pilkada. Selain itu, netralitas ASN dibutuhkan untuk menghindari terjadinya aksi anarki, konflik, dan sebagainya.
Saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menerima laporan atas dugaan tidak netralitas salah seorang oknum ASN yang bertugas di Provinsi Kalimantan Utara. Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran.
“Iya betul, ada laporan dari warga masyarakat, salah satu ASN yang bekerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Kamis (10/9/2020).
Karena belum masuk tahapan kampanye dan penetapan Paslon, maka hal itu belum menjadi kewenangan Bawaslu dalam menangani netralitas ASN. Tetapi dengan laporan itu, Bawaslu tetap menerima dan dilakukan registrasi perkara.
“Kita juga sudah meminta keterangan kepada pelapor dan saksinya untuk melengkapi keterangan pelapor. Pada hari Rabu (9/9/2020) kita sudah teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti, apakah yang bersangkutan terbukti dengan dugaan pelanggan netralitas ASN, untuk sangsinya menjadi kewenangan KASN,” jelasnya.
Lanjut Yusran, yang bersangkutan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin