Brigjen TNI Mohamad Hasan Resmi Jabat Danjen Kopassus

Jakarta – Brigjen TNI Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) setelah Danjen Kopassus sebelumnya Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menyerahkan tongkat komando kepemimpinan Korps Baret Merah, di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis.

Penyerahan tongkat komando kepemimpinan Kopassus itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Nomor Kep/666/VIII/2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu.
Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa menjalankan perintah mutasi karena dipercaya untuk menjadi Panglima Komandan Daerah Militer XVIII/Kasuari, menggantikan Mayjen TNI Ali Hamdan Bogra yang saat ini menjabat Koordinator Staf Ahli Kasad.
Dalam sambutannya, Cantiasa berpesan kepada para prajurit agar tetap memegang teguh dan tak lupa untuk meningkatkan potensi yang ada di diri masing-masing.
Menurutnya, hal itu diperlukan lantaran ke depan akan lebih banyak tantangan yang harus diselesaikan.

“Saya berharap, apa yang sudah diberikan kepada saya sekira dapat diberikan pula kepada pengganti saya. Kepada seluruh anggota Kopassus saya berpesan apa yang telah dicapai selama ini senantiasa dipelihara, dipupuk dan terus ditingkatkan. Karena tantangan tugas ke depan tidak semakin ringan,” kata Jenderal bintang dua itu.

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer
Dia menjelaskan, dinamika perkembangan situasi nasional hingga global bergulir cepat sehingga risiko situasi dan kondisi politik internasional turut bergejolak dan Indonesia mendapatkan dampaknya.
“Ini memerlukan langkah antisipasi secara cepat dan tepat serta peran aktif dari satuan Kopassus. Maka, tetaplah berlatih dan berlatih sehingga Kopassus dalam kondisi siap manakala tugas negara memanggil untuk mendarmabaktikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *