UPTD PPA Provinsi Kaltara Tangani 4 Kasus Perebutan Hak Asuh Anak

TANJUNG SELOR – Selama Pandemi Covid-19, ada beberapa kasus yang melibatkan perempuan dan anak terjadi, terutama soal perceraian dan soal hak asuh anak. Data ini terhimpun di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltara.

“Data per Januari hingga Agustus ada 4 kasus yang kita tangani,” ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltara Arief Rahman kepada benuanta.co.id, Rabu 9 September 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2023 votes

Keempat kasus itu di antaranya 2 rujukan dari Provinsi Aceh dan Provinsi Kalimantan Timur terkait soal hak asuh anak, yakni adanya perebutan asuh antara orangtua yang sudah lama berpisah. “Ada 2 kasus soal perebutan asuh tapi sudah selesai,” jelasnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Lalu di Kabupaten Bulungan juga ada ditangani terkait kekerasan terhadap anak dan perebutan hak asuh anak. Kata dia, kasus yang masuk kini telah selesai setelah UPTD PPA Provinsi Kaltara melaksanakan mediasi.

“Dari Bulungan ada 2 kasus ada 2 dari Bulungan. Sementara sudah selesai semua kasus yang masuk ke UPTD,” sebutnya.

Arief menuturkan, kekerasan anak ini terjadi karena seorang ibu tertekan karena masalah ekonomi. Kemudian anaknya yang menjadi pelampiasan. Kasus itu terjadi di bulan Juli 2020 lalu. “Sudah selesai dari Kepala Desa dengan kader KPATBM di desa,” jelasnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Dirinya mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Karena peran serta masyarakat juga penting dalam penanganan masalah perempuan dan anak.

“Karena selama ini mereka anggap sebagai aib. Kebanyakan itu terjadi dari keluarga dekat. Kita juga minta tetangga agar melapor kepada UPTD,” pungkasnya. (*)

 

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *