Sabu 2 Kg Asal Malaysia Dibawa Lewat Sebatik, Nyaris Lolos ke Sidrap

NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram (kg) di wilayah perbatasan, yakni di Jalan Mulawarman, RT. 10, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak berwajib, bahwa ada seorang laki-laki yang akan berangkat ke Sulawesi dengan membawa narkoba jenis sabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Berdasarkan informasi yang diterima, maka saat itu juga personel Polsek Sebatik
Barat berkoordinasi dengan Satuan Narkoba bersama-sama melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan orang yang dimaksud.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK mengatakan, dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengindentifikasi dan menangkap tersangka bernama Muhammad Isam Bin Syamsudin di Jalan Mulawarman, RT.10, Desa Aji Kuning, Sebatik.

“Setelah tersangka diamankan, maka kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat itu juga ditemukan kemasan yang mencurigakan di dalam sebuah ember Cat berisikan minyak Gemuk (Grease),” kata Syaiful kepada benuanta.co.id, Rabu (9/9/2020)

Lanjut dia, kemasan tersebut diangkat dari dalam ember berisi grease dan setelah dibuka dan diperiksa, ternyata berisi sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran besar yang dikemas dalam Teh Guinyang buatan China. Atas temuan tersebut Anggota lalu mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Penyidik Narkoba Polres Nunukan untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Tersangka Muhammad Isam bin Syamsudin berperan sebagai kurir atau perantara dalam
jual beli sabu untuk kemudian membawanya ke Rappang, Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel, setelah sampai di tujuan, maka akan diserahkan atau dijemput oleh orang
yang belum dikenalnya,” jelasnya.

Muhammad Isam mendapatkan sabu dari seorang warga negara Malaysia bernama Acik dan Asri. Saat itu sabu tersebut dititipkan kepadanya saat di Pelabuhan Custom lama Tawau, Malaysia. Karena sabu tersebut rencananya akan ia bawa ke Rappang dengan jalur laut menggunakan Kapal Pelni dari Nunukan.

M. Isam ini belum mendapatkan upah sebagai kurir sabu. Dia dijanjikan akan diberikan uang bilamana barang sabu tersebut lolos sampai ke tujuan. Selain itu, tersangka diiming-imingi pekerjaan sebagai kurir dan akan terus berkelanjutan bilamana barang sabu tersebut lolos.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000, dan baru pertama kali membawa sabu,” terangnya.

M. Isam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *