KPK Ingatkan Penyelenggara Dan Peserta Pilkada Hindari Praktik Suap

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada penyelenggara dan peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari praktik suap menyuap.

“KPK telah mengamati sekaligus memberikan “warning” dalam bentuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta partai politik agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam pesta demokrasi rakyat di daerah pada tahun ini,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, tujuh bentuk dan 30 jenis tindak pidana korupsi adalah kaidah-kaidah yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.

Baca Juga :  Timnas AMIN Duga Terdapat Kecurangan yang Dilakukan Prabowo-Gibran

“Salah satu kaidah tersebut adalah suap menyuap yang sering kali terjadi di mana penyelenggara pemilu atau PNS di pusat maupun daerah sangat rentan disuap oleh peserta pemilu yang kedapatan melanggar aturan kampanye,” ungkap Firli.

Perkara korupsi berupa suap menyuap atau pemberi hadiah atau penerima hadiah untuk menggerakkan agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan kewajiban atau jabatan termasuk perbuatan korupsi dan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

“Dan sayangnya, tindak pidana korupsi berupa suap menyuap sering terjadi dan mewarnai perhelatan pilkada,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *