Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi arahan kepada jajarannya untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Benar,” kata Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu, terkait diterbitkannya surat telegram tersebut.
Arahan Kapolri itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Instruksi berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, yakni
pertama, jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru COVID-19, seperti mal, perkantoran, pasar, dan lain-lain.
Kedua, jajaran Polri diminta untuk membangun komunikasi dengan pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayahnya masing-masing, agar membantu TNI-Polri dalam mengampanyekan protokol kesehatan.
Ketiga, jajaran agar meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri.
“Jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru COVID-19,” ujar Idham.
Mohon pe tunjuk pa saya dari wahana pasar atau dikenal draimolemalam apakah saya bisa dapat ijin keramainya karna saya sudah 8 bulan sampai skrg bulum bisa dapat ijin pa saya ikuti portokol kesehatan sediakan tong bagi bagi masker gartis sama taat yg mau masuk hiburan pakai masker.