TARAKAN – Tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tarakan terus berlangsung sesuai rencana.
Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama DPRD Kota Tarakan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBDP Kota Tarakan tahun anggaran 2020, Senin malam (7/9/2020). KUA-PPAS yang disepekati ini nantinya akan menjadi salah satu pedoman dalam pembahasan anggaran.
Usai penandatanganan, dr. Khairul menyampaikan, rasionalisasi APBD tahun ini dilakukan dengan memperhatikan upaya refocusing anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tarakan. Di samping itu juga menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan dan proyeksi pendapatan daerah. Serta menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan akan terus dilanjutkan.
“Pemkot berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembangunan secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai aturan yang ada dan menjaga hubungan baik dengan semua pihak,” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, Senin (7/9/2020).
Orang nomor satu di Tarakan ini menerangkan, kebijakan penyusunan dan pelaksanaan anggaran dilaksanakan selaras dengan visi dan misi Kota Tarakan. Sehingga anggaran yang ada dapat direalisasikan secara efektif dan efisien.
Sedangkan pendapatan daerah sendiri terkoreksi sebesar Rp 76 miliar pada Rancangan APBD-P tahun 2020 ini. Pemkot Tarakan sendiri telah melakukan rasionalisasi belanja dan pembiayaan daerah, serta mengoptimalkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), yang bertujuan agar postur pendapatan dan belanja pada APBD-P yang paling lambat disahkan pada akhir bulan September ini nantinya tetap seimbang.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin