TANJUNG SELOR – Setelah melalui proses panjang mulai penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Polres Bulungan menetapkan 1 tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) di Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung.
“Tersangkanya adalah kepala desa yang lama bernama JN atau Jaenuddin. Penahanannya belum, karena kita masih harus melengkapi berkas lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA Samadi kepada benuanta.co.id, Senin 7 September 2020.
Hal itu terlaksana setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kaltara. Perkara korupsi ini merupakan kasus lama, hanya saja dalam mekanisme penanganan kasus korupsi banyak tahapan yang harus dilalui sehingga baru terungkap tersangkanya. “Kerugian negara sekitar Rp 788 juta, diselewengkan,” ucapnya.
Di mana seharusnya uang tersebut untuk pembangunan desa. Akan tetapi uang DD dan ADD tahun 2015 itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari penyidikan polisi anggaran tersebut tidak dikembalikan kepada negara.
“Uang itu tidak diberikan kepada bendahara tapi dipegang sendiri. Bendahara hanya diperintahkan untuk membuat kuitansi,” ujarnya.
Untuk tahun 2020 sempat ada ditangani oleh Polres Bulungan. Hanya saja dari penyelidikan yang tersebut dikembalikan, sehingga penyidikan terhenti.
“Yang dikembalikan itu berupa bantuan BLT dari DD itu di Kecamatan Tanjung Palas Tengah jumlahnya Rp 18 juta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin