Aksi Pengerahan Massa Paslon saat Mendaftar di KPU Akan Ditindaklanjuti Bawaslu Makassar

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akan menindaklanjuti imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal larangan bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan konvoi atau mengumpulkan massa saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa Pandemik virus corona (covid-19).

Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya jauh sebelum telah mengeluarkan himbauan kepada kandidat yang maju di kontestasi politik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah terkait pencegahan penularan covid-19, serta tidak mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Dalam PKPU no. 6/2020 mengatur tentang pembatasan orang yang bisa masuk dalam ruangan pendaftaran demi menjalankan protokol kesehatan dan ini wajib pengawasan Bawaslu. Namun, untuk arak arakan atau konvoi atau pengumpulan massa yang berlebihan (bagi pasangan calon) saat mendaftar, menjadi tugas keamanan. Bawaslu sudah memberikan himbauan sebagai upaya pencegahan kepada parpol (partai politik) untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pada saat pendaftaran,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga :  Terdakwa Masih DPO, Kasus Money Politic Bergulir di PN Nunukan

Untuk kelanjutan dari himbauan yang berisi larangan dari Mendagri, Sri Wahyuni mengaku,  akan menindaklanjuti hal tersebut. Serta berkoordinasi dengan Satgas penanganan pencegahan penularan covid-19.

“Jika sekiranya ada laporan yang masuk ke Bawaslu, tentunya kami akan melakukan proses penanganan laporan seperti biasanya, dan akan kami teruskan kepada pihak keamanan atau mungkin Satgas covid-19. Jika  ada laporan akan kami tindaklanjuti, ” imbuh Sri Wahyuni.

Baca Juga :  AHY sebut Prabowo Beri Perintah Siapkan Kader Demokrat untuk Kabinet

Diketahui, dalam proses pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali  di KPU kota Makassar, Jumat (4/9/2020).  Pasangan  calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, seperti Danny Pomanto – Fatmawati Rusdi  mengerahkan massa serta melakukan konvoi bersama  pendukung yang mengawalnya melakukan pendaftaran di kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang.

Begitupun dengan pasangan calon, Syamzu Rizal – Fadli Ananda, juga mengerahkan massa serta melakukan konvoi bersama pendukungnya saat mendaftar ke KPU kota Makassar.

Padahal jauh sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian secara tegas meminta para calon kepala daerah yang bertarung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, social diatancing, serta tidak mengumpulkan massa di setiap tahapan dalam Pilkada  2020. Dikutip dari berbagai sumber, kata Mendagri Tito, pengumpulan massa  akan berdampak kerumunan serta berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19.

Baca Juga :  Istana Tanggapi Kabar Nama Menteri Usulan Jokowi di Kabinet Mendatang

“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh. Kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama. Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” kata Tito dinukil dari okezone.com.

Mantan Kapolri ini juga meminta pada saat pendaftaran calon kepala daerah tidak ada arak-arakan. Menurutnya kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD harus dihilangkan.

Lanjut Tito, penyelenggaraan pilkada tahun 2020 berbeda dengan kondisi normal seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *