Bosan Selama Pandemi, Tanaman Alocasia Tengkorak Masih Menjadi Trend untuk Berkebun

BULUNGAN – Walaupun pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya mampu dikendalikan, mau tak mau masyarakat harus tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah bila tak ada kegiatan yang penting. Kecenderungan ini membuat masyarakat akhirnya mencari aktivitas yang bisa dilakukan di rumah, salah satunya dengan berkebun.

Hal ini tentunya yang membuat permintaan tanaman hias mulai meningkat. Salah satu trend tanaman hias dari Kalimantan Utara adalah Alocasia motif tengkorak asal hutan Kabupaten Bulungan yang permohonan untuk lalulintas tanaman ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

Pasalnya, selama Agustus 2020 kemarin, Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata telah menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan untuk pengeluaran tanaman ini sebanyak 136 kali. Bahkan, total tanaman yang telah disertifikasi mencapai 13.848 batang dengan tujuan hampir keseluruh Indonesia.

Hal ini diungkapkan pejabat Balai Karantina Pertanian Tarakan, Veronica Simanjuntak, saat melakukan pemeriksaan fisik terhadap 550 batang Alocasia motif tengkorak dengan daerah tujuan Jakarta, Bengkulu, Banda Aceh dan Palembang.

“Alocasia motif tengkorak dari Kalimantan Utara menjadi trend komoditas yang sering lalulintaskan ke berbagai daerah. Motif yang unik menjadi daya tarik untuk alocasia jenis ini,” ujar Veronica, kepada benuanta.co.id, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Ia menjelaskan, tanaman hias ini juga perlu disertifikasi. Sebab, sertifikasi yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa Alocasia yang dilalulintaskan ke beberapa luar daerah ini tidak terinfestasi oleh organisme pengganggu tumbuhan karantina. Harga per batang tanaman ini dijual di kisaran Rp 50-80 ribu.

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tumbuhan dan bagian-bagiannya yang dilalulintaskan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan. Jadi selalu lapor karantina apabila melalulintaskan tumbuhan dan bagian-bagiannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hingga April BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim Rp 54,6 Miliar

“Selain itu, tetap harus diingat aspek kelestarian hutannya juga dan Karantina siap bekerja sama dengan instansi terkait untuk melindungi kelestarian hutan Indonesia,” tuksnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor :M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *