TARAKAN – PSDKP Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku pengeboman ikan di wilayah kerja PSDKP yakni di perairan Pulau Derawan Kabupaten Berau, Kaltim.
Saat ini proses penanganan kasus yang diamankan pada Juli 2020 lalu ini masih tahap koordinasi dengan jaksa.
“Sekarang prosesnya sudah kita tahap satu penyerahan berkas perkara, setelah melakukan penyidikan 20 hari prosesnya kita tunggu berkasnya dari kejaksaan tinggi untuk lanjut lagi,” ujar Kepala PSDKP Tarakan Akhmadon melalui Kasi Pengawasan dan penanganan Pelanggaran PSDKP Tatakan, Hamzah.
Pada umumnya pelaku mengakui dia seorang diri beraksi. “Pengakuannya tidak ada dia hanya satu orang waktu kita tangkap, umumnya pelaku bom ikan itu satu sampai dua orang,” jelasnya.
Lokasi diamankan pelaku tak jauh dari pulau Derawan. Disinyalir hal itu yang membuat pelaku nekat seorang diri.
Sementara soal bahan bom ikan yang digunakan pelaku jenis asam nitrat belum diketahui pasti darimana muasalnya.
“Dapat bahan baku dari siapa, beli dimana, kita kembangkan di penyidikan ini, pengakuannya sudah 6 bulan ini,” ujarnya.
Barang bukti dalam perkara ini diantaranya ada kapal, ada sampannya, ada bubuk putih kita duga itu pupuk. Biasa pupuk ini disebut pupuk matahari. Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik di Makassar, pupuk berbahan asam nitrat, ini bahan baku peledak.
“Harusnya ada ijin dari kepolisian, ini dipakai untuk meledakan tambang batubara, pupuk sawit juga, kadang peredarannya tidak bisa kita kontrol dari mana saja didapatkan,” tutur Hamzah.(*)
Reporter: Ramli