MALINAU – Sempat bermasalah dengan data pencocokan dan penelitian (Coklit), 48 warga Malinau akhirnya dilakukan pendataan ulang agar tidak kehilangan hak memilih saat Pilkada nanti.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau, Donny, S.Th, tidak validnya data ke 48 warga tersebut, dikarenakan adanya masalah teknis dalam data kependudukan. Di mana ke 48 warga itu tinggal di desa yang berbeda, namun memiliki data kependudukan di desa yang lain.
“48 warga ini pindah desa tapi data penduduknya masih didesa yang lama. Makanya saat coklit terjadi masalah,” kata Donny, S.Th.
Lanjutnya, masalah itu sempat menjadi semakin rumit, lantaran ke 48 warga itu malah memiliki lokasi rumah yang berbeda desa lagi. Akan tetapi, semua terselesaikan dengan baik saat jajaran Bawaslu Malinau melakukan audit di lapangan.
“Bagusnya saat kita terjun di lapangan, semua warga ini mau saja dipindahkan data kependudukanya, sesuai dengan alamat mereka menetap,” jelasnya lagi.
“Dan kita sudah komunikasikan dengan pihak KPU Malinau dan Diskupcapil juga, agar mereka bisa terdata di data Coklit,” pungkasnya.
Agar masalah yang sama tidak muncul di kemudian hari, Donny S.Th pun mengimbau kepada masyarakat Malinau agar melaporkan diri dengan segera, agar bisa tercoklit dan tidak hilang hak memilih nantinya.(*)
Reporter : Osarade
Editor: M. Yanudin