Wacana DOB Krayan dan Politik Sumber Daya Alam

Oleh: Jefhorison

(Mahasiswa Kampus UKDW Yogyakarta)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

 

TULISAN ini berangkat dari semangat adanya pemberian kewenangan pemerintah pusat ke daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri, atau penyerahan kekuasaan dari sebelumnya milik pusat menjadi milik daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.

Begitu pula daerah Krayan yang ingin memekarkan wilayahnya demi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Pemberian otonomi secara luas kepada daerah-daerah merupakan salah satu resep politik penting untuk mencapai sebuah stabilitas sistem secara keseluruhan.

Tulisan ini mencoba untuk memberikan suatu pandangan dalam melihat wacana daerah otonomi baru (DOB) Krayan. Penulis melihat daerah otonomi baru ini dari sudut pandang  Sumber Daya Alam (SDA) sebagai objek politik dari elite lokal.

Pertanyaan mendasar yang penulis ketengahkan adalah siapa yang diuntungkan dalam pemekaran suatu daerah? Apakah rakyat? Atau hanya segelintir orang saja?

Belajar dari pengalaman daerah lain, seperti yang terjadi di Bangka-Belitung, bupati menjadi pusat dari rezim pertambangan timah yang melimpah di daerah tersebut. Bupati tidak  hanya dapat memformulasikan kebijakan yang terkait dengan pertambangan timah, tetapi juga memiliki kekuasaan untuk mengontor sumber daya alam tersebut.

Kasus Buton, pertarungan elite lokal pengerukan sumber daya alamnya yaitu aspal. Di mana pengerukan hasil kekayaan alam mereka sendiri tidak mampu memberikan perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakatnya.

Di Kabupaten Lebong salah satu DOB Provinsi Bengkulu juga terjadi hal serupa, yaitu eksploitasi sumber daya alamnya. Eksploitasi yang berupa pembukaan hutan, penebangan liar, pencurian hasil hutan. Ini juga yang menjadi contoh perusakan lingkungan akibat kebijakan otonomi daerah.

Lalu bagaimana dengan Krayan, apa yang menjadi alasan utama mengharuskan adanya DOB di Krayan? Apakah dengan adanya otonomi bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat atau otonomi hanya menjadi alat untuk kepentingan segelintir orang?

Dari sini dapat dilihat bahwa sumber daya alam yang dimiliki daerah sangatlah mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk menjadikan sebuah daerah otonom. Dalam hal ini sumber daya alam menjadi basis bagi kelangsungan kehidupan masyarakat di bidang  ekonomi, sosial dan budaya.

Sumber daya alam menjadi elemen kunci yang mampu menggerakkan struktur ekonomi-politik sebuah daerah dan masyarakatnya. Kecamatan Krayan dengan sumber daya alamnya yang melimpah, juga sebagai jalur strategis antara dua negara, yaitu Indonesia-Malaysia memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi melalui perputaran dua mata uang yaitu, ringgit dan rupiah.

Serta kondisi demografinya sangat mendukung untuk menjadi daerah yang otonom. Maka Krayan dengan segala potensinya, banyak pihak yang kemudian berkepentingan terhadap sumber daya alam ini. Wacana otonomi baru menjadi pintu gerbang untuk masuknya para elite lokal yang memiliki modal untuk menguasai sumber daya alam.

Alasan utama DOB Krayan adalah penguasaan sumber daya alamnya oleh elite-eltie lokal maupun nasional. Dengan menjadikan Krayan sebagai Daerah Otonomi Baru, maka dengan mudah para pemilik modal ini mulai masuk dan mengelola sumber daya yang ada, baik itu secara personal maupun komunal.

Potensi corak yang kapitalistik ini, memerlukan kewaspadaan dan kontrol ketat bagi masuknya investor yang tidak memihak rakyat agar tidak menyengsarakan rakyat dan tidak merusak lingkungan. Seharusnya permberdayaan ekonomi kerakyatan perlu didahulukan.

Oleh karena itu, untuk mengontrol agar hal tersebut tidak terjadi, perlu adanya kesadaran kritis dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol setiap proses-proses pengambilan kebijakan di daerah otonom, agar tidak terjebak pada nalar teknis atau prosedural.

Dengan cara membuka ruang dialog seluas-luasnya secara deliberatif dan pengambilan keputusan berdasarkan keputusan bersama, bukan birokrasi atau pun privat.

Sehingga masyarakat juga ikut terlibat dalam menentukan arah perkembangan politis maupun menentukan kemajuan teknis, dalam hal ini termasuk rencana DOB Krayan. Serta penguatan lembaga adat haruslah mampu menjamin setiap aspirasi masyarakatnya.(*)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *