MAKNA UANG PERINGATAN KEMERDEKAAN (UPK)

Oleh:

Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M

Dosen STIE Bulungan Tarakan.

“Indonesia bukan sekadar nama. Ada kenangan, cinta dan luka di sana. Ada tempat bertualang dan tempat pulang. Ada saya dan kau yang berupaya memperbaiki, dengan cara kita yang sederhana dan tak kenal lelah . Dirgahayu, Indonesiaku.” (NN)

Banyak cara untuk menandai hari khusus atau memperingati hari tertentu sebagai rasa bangga, syukur ataupun rasa cinta pada moment hari tersebut. Begitu juga bangsa Indonesia yang baru saja memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke- 75 tahun. Pemerintah dan Bank Indonesia menandai di hari yang penuh makna dan rasa syukur dengan dan telah resmi mengeluarkan serta mengedarkan uang kertas pecahan Rp. 75.000 sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di hari Peringatan Kemerdekaan tgl 17 Agustus 2020 di Jakarta. Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI bertepatan dengan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Peresmian tersebut merupakan tanda bahwa mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp. 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), dan sekaligus Uang Peringatan (commemorative notes ), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Baca Juga :  150 Jemaah Haji Kota Tarakan Berangkat Bulan ini

Uang Peringatan (commemorative notes )  yaitu merupakan uang yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional. Peristiwa tersebut meliputi :
a). Peringatan HUT kemerdekaan;
b). Peringatan HUT peristiwa sejarah nasional; atau
c). Pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Perbedaan Uang Peringatan dengan uang Rupiah biasa yaitu Uang Peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional sedangkan Uang Rupiah biasa diterbitkan secra rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
Tujuan Bank Indonesia dalam menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke – 75 sebagai rasa syukur atas pencapaian dan keberhasilan  pembangunan selama 75 tahun merdeka, sekaligus merupakan simbol memperteguh kebhinekaan dan rasa optimisme bangsa Indonesia menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang. Dan latar belakang diterbitkannya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia adalah :

Baca Juga :  Jumlah Penderita Sifilis di Tarakan Menurun

a. Wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam mengahadapi tantangan melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju;

b. Memperkokoh kedaulatan negara melalui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI;

c. Bentuk berbagi kebahagian kepada Rakyat Indonesia untuk memiliki Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dalam peringatan HUT RI ke-75.

Makna Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia yaitu :

1. Mensyukuri Kemerdekaan, dengan menggambarkan peristiwa Pengibaran Bendera pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, serta gunungan yang memiliki filosofi pembukaan dan permulaan lembaran baru untuk mengisi kemerdekaan akan pentingnya hidup dan bagaimana hidup dalam kehidupan.

2. Memperteguh Kebhinekaan, dimana bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang digambarkan dengan anak Indonesia menggunakan pakaian adat mewakili dari daerah barat, tengah dan timur NKRI dan berbagai motif kain tenun yang dimiliki masing-masing suku yang ada di NKRI. Menggambarkan suatu keindahan, keragaman yang menjadikan kekuatan bangsa Indonesia akan keunikan serta kerukunan, kebaikan, keanggunan dan kesucian dalam perbedaan.

Baca Juga :  Pendataan DPS di Lapas Tarakan Terkendala NIK Tahanan

3. Menyongsong Masa Depan Gemilang, digambarkan dengan Satelit Merah Putih sebagai mediasi atau jembatan komunikasi di wilayah NKRI, peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia di dunia secara global, serta anak Indonesia sebagai Sumber Daya Manusia unggul di era Indonesia Maju.

Memaknai HUT kemerdekaan dengan ditandai berupa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI merdeka dan makna yang terkandung dalam UPK menjadikan dorongan serta kebangkitan bagi masyarakat Indonesia sebagai ajang memetik pembelajaran dari spirit dan teladan pendiri bangsa, yang telah mewariskan rasa kebersamaan, gotong royong, saling menghargai dalam keberagaman tanpa merubah masing-masing jati diri. Membangun kemandirian dalam menggapai kehidupan Indonesia yang lebih baik dan Indonesia maju. Terlebih di masa pandemi Covid-19 dan kondisi global yang masih kurang menguntungkan, maka semangat dan makna yang terkandung dalam UPK 75 Tahun RI menjadikan shared vision yang melandasi setiap langkah dan tindakan seluruh masyarakat dalam mengatasi segala rintangan dan tantangan berkelanjutan pembangunan menuju Indonesia Maju.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *