Pelaku Pencurian Speedboat Berhasil Diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Satu Masih Buron

TARAKAN – Sebuah Speedboat dan mesin tempel dicuri oleh pelaku berinisial MJ (23) beralamat di Juata Laut, dan R yang masih dalam pencarian (DPO), Jumat (21/8/2020) lalu, MJ berhasil diamankan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Dit Polairud Polda Kaltara, AKBP Erick Hermawan.S.Ik. M.H kepada benuanta.co.id, Selasa 25 Agustus 2020.

“Pencurian dilakukan pelaku di perairan TPI, tempat tambat speedboat yang berlokasi di Tarakan Utara, Kota Tarakan, Jumat lalu,” ujarnya.

Kejadian ini dilaporkan pada Sabtu pagi, (22/8/2020) oleh korban bernama Ibrahim di Polair Polda Kaltara dan segera diproses.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

Setelah korban melaporkan, Polairud Polda Kaltara segera melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku beserta barang bukti yaitu satu unit speedboat berwarna hitam dan mesin 40 PK dan 4 kunci pas.

“Mereka ini (pelaku) mendorong speeboat sampai agak jauh, mereka menstater mesin dan mereka jalan dan ditaruh di lokasi tambak R yang DPO ini,” jelasnya.

“Saat melihat kondisinya, mesin sudah diangkat dipisahkan dari bodinya, kita sudah dapat melakukan penangkapan satu tersangka yaitu MJ dan R masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

Berdasarkan keterangan korban, ia mengakui speedboat itu milik korban dan barang yang diambil sudah kembali, sudah disita di lokasi tambak R oleh personel Polairud Polda Kaltara.

“Mereka bersama-sama, satu mendorong dan satu mengarahkan, belum sempat dijual, mereka simpan barang bukti di Sungai Latip, ada pondoknya disana, Kabupaten Tana Tidung, tidak jauh lokasinya dari markas Ditpolairud Polda Kaltara, jarak tempuh sekitar 30 menit,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rusli Jabba Ditinggalkan, Ketua RT di Tarakan Sepakat Bentuk Forum Baru

“Tidak ada kendala, hanya satu tersangka ini belum dapat informasi lebih lanjut, masih dalam pengejaran, pelaku terjerat Pasal 363 ke 1 dan ke 4 KUHP ancaman di atas 7 tahun,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *