KPU Tetapkan RSUD Tarakan Jadi Tempat Tes Kesehatan Semua Bakal Calon Pasangan yang Berkompetisi di Pilkada Kaltara

TARAKAN – Sejumlah figur bakal pasangan calon tengah bermunculan untuk berkompetisi diajang Pilkada Kaltara 2020, yang dijawdalkan akan dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Teguh Dwi Subagyo, menyampaikan, esuai dengan peraturan KPU nomor 1 Tahun 2020, Pasal 26 memerintahkan KPU agar berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan. Dalam aturan tersebut, IDI juga merekomendasikan rumah sakit tipe A untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap semua tingkatan baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup). Namun, hal itu tidak berlaku lantaran di Kaltara sendiri hanya memiliki rumah sakit tipe B.

“Dalam surat keputusan KPU nomor 231 Tahun 2017, jika tidak ada rumah sakit tipe A bisa dilakukan di rumah sakit tipe B di provinsi tersebut atau rumah sakit tipe A di provinsi terdekat, yaitu Kaltim ya. Tetapi dalam aturan itu dibolehkan rumah sakit tipe B, demi efektivitas dan efesiensi maka pemeriksaan dilakukan di RSUD Tarakan,” ujar Teguh Dwi Subagyo kepada benuanta.co.id, Selasa (25/8/2020)

Baca Juga :  Pria yang Gantung Diri di Juata Laut Sempat Tulis Wasiat

Sedangkan pemeriksaanya, kata dia, akan dilakukan 4 hingga 11 September mendatang. Namun, prinsipnya pemeriksaan tersebut dilakukan setelah bakal pasangan calon mendaftar dan berkas pendaftarnya memenuhi syarat untuk diterima dan selanjutnya diberikan surat pengantar oleh KPU.

“Tapi secara teknis, karena harus ada puasa dan sebagainya. Biasanya kalau mereka mendaftar tanggal 4 maka puasa dulu tanggal 5, baru tes kesehatan. Secara teknis pasangan calon juga mendaftar justru hari-hari terakhir, tanggal 6 September. Dan tes kesehatan ini bersifat final, tidak ada pemeriksaan kesehatan pembanding,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

“Kapan berakhirnya, paling lambat tanggal 11 sudah selesai, disitu ada tes kesehatan jasmani dan rohani, psikolog, psikiater, dan bebas narkoba,” tukasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *