TARAKAN – Warga Kota Tarakan semakin resah dengan maraknya aktivitas permainan judi togel dan jackpot atau yang akrab disebut dingdong. Ironisnya, aktivitas perjudian itu tidak pernah tersentuh hukum karena diduga dilindungi oknum aparat penegak hukum.
“Aktivitas melanggar hukum ini terlihat terang-terangan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Utara (PWPM Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd.
“Praktik judi ini dapat membuat seseorang menjadi malas bekerja, karena terbawa pola pikir instan atau cara cepat menjadi kaya dengan main judi. Ini juga dapat merusak perekonomian rumah tangga dan rusaknya moral masyarakat nantinya,” imbuh pria akrab disapa FM ini.
Sehingga, lanjutnya, seakan-akan kegiatan tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meskipun sangat dilarang, namun pencinta togel terus bertambah banyak dengan adanya pembiaran ini.
“Kita sangat berharap agar aparat hukum yang berwenang dapat menutup dan menindak tegas dengan menangkap para bandar judi togel dan dingdong. Kegiatan judi tersebut dapat merusak moral generasi muda dan pelakunya hingga mempengaruhi perekonomian masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Fajar, jika praktek judi ini terus berkembang biak dengan bebas tanpa ada tindakan nyata dari kepolisian, maka dikhawatirkan akan muncul perilaku kriminalitas lainnya. Pratek ini tidak bisa dibiarkan, apalagi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Reporter: M. Yanudin







