Berawal dari Bakar Sampah, Lahan di Karang Anyar Ikut Berkobar

TARAKAN – Kebakaran lahan terjadi lagi di Tarakan, Ahad 23 Agustus 2020, di Jalan Matahari, RT. 10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Menurut keterangan warga setempat, kebakaran lahan terjadi berawal salah seorang warga sedang membakar sampah. Api kemudian menjalar ke semak-semak yang mengalami kekeringan dan menimbulkan kebakaran lahan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Warga setempat sempat beramai-ramai berusaha memadamkan. Karena tidak mampu berbuat banyak, lalu salah seorang warga menghubungi call center 112 Tarakan dan melaporkan terjadi kebakaran lahan.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Merespons laporan tersebut, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tarakan menerjunkan Damkar Sektor Barat menuju lokasi yang dimaksud untuk melaksanakan pemadaman lebih awal, yang di-backup Damkar Mako Kampung Satu/Skip.

Proses pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan tersebut, dalam durasi waktu 15 menit sudah dapat dikuasai dan dipadamkan. Luas area yang terbakar sepanjang 30 meter dan lebar 20 meter.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

Damkar menerjunkan kekuatan personel sebanyak 15 orang fire rescue, dan armada fire truck 1 unit, suply truck 1 unit, dan armada comando 1 unit dari mako, serta 1 unit kendaraan ambulance 112.

“Lahan yang terbakar adalah lahan semak-semak dan pepohonan liar. Kami menyampaikan dan mengimbau kepada warga agar tidak mengulangi lagi membakar sampah, karena membakar sampah dilarang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketertiban, kententraman, kebersihan, dan keindahan Kota Tarakan,” terang Kasi Kasi Ops PMK Tarakan, Irwan kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

Irwan mengimbauan agar warga selal waspada terhadap ancaman bahaya kebakaran dan non kebakaran. Juga selalu menjaga kebersihan dan kelestarian alam di sekeliling kita.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *