Samarinda – Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Ishak menilai kepatuhan warga setempat menerapkan protokol kesehatan sangat minim, sehingga perlu diterapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar.
Andi Muhammad Ishak menerangkan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Kaltim, salah satunya disebabkan kurang disiplinnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika bepergian, belum lagi kondisi di pusat keramaian baik pasar, mall ataupun ruang publik lainnya yang tidak pernah sepi dari pengunjung,” ujar Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Rabu (19/8).
Dia menerangkan Instruksi Presiden No.06/2020 dan juga edaran Mendagri No.04/2020 telah mengamanatkan kepala daerah untuk menyusun Perda penegakan disiplin protokol COVID-19.
Sayangnya, aturan tersebut belum diaplikasikan oleh semua daerah secara tegas dengan menerbitkan aturan yang disertai sanksi.
“Kami berharap aturan ini dijabarkan oleh masing- masing Pemerintah Daerah berikut disertai sanksi,” kata Andi.
Menurut dia potensi penularan virus SARS-CoV-2 yang mengakibatkan seseorang menderita COVID-19 bisa terjadi pada siapa saja.
“Kalau kita tidak benar-benar serius melakukan pencegahan penularan maka semakin hari kasus ini akan semakin banyak,” ucapnya.
Kasus positif COVID-19 di Kalimantan Timur sudah mencapai 2.578, sebanyak 1.644 orang dinyatakan sembuh, 838 orang masih menjalani perawatan medis dan 96 orang meninggal dunia.(ant)