MALINAU – Sempat lolos dengan cara tak terduga, saat membawa Narkotika jenis sabu masuk ke Malinau, langkah Abdul akhirnya terhenti saat di dudukan di kursi panas Pengadilan Negeri (PN) Malinau.
Namum, Abdul tak sendiri saat duduk di kursi panas PN Malinau, Abdul ditemani 2 orang temannya, yakni alvius dan simsons yang merupakan perantara dan pemesan sabu dari Tarakan seberat 31 gram.
Menurut Humas PN Malinau Ahmad Thib Faris SH. Abdul, Alvius dan Simsons diputus dengan pasal yang sama yakni UU Narkotika tahun 2009 pasal 112 alternatif pasal 114, namun dengan hukuman yanh berbeda-beda.
“Kalau Abdul itu diputus hukuman pidana 6 tahun kurungan penjara, Alvius 8 tahun dan Simsons 10 tahun,” Kata hakim yang akrab disapa Athib itu.
Meski dituntut dan diputus dengan pasal yang sama, namun pihak PN Malinau sengaja memilih masa hukuman yanh berbeda, sesuai dengan pertimbangan majelis hakim yang melihat peran dari masing-masing terdakwa.
Meski dari BAP yang tertangkap pertama kali oleh kepolisian adalah Abdul. Akan tetapi, Alvius dan Simsons lah pemeran utama dari peredaran 31 gram sabu di Malinau itu.
“Yang membawa sabu memang Abdul melalui Speed dan jalur bis Tanjung-Malinau. Tapi si Alvius dan Simsons lah otaknya,” jelasnya lagi.
“Alvius perantaranya dan simsons yang memesannya,” imbuhnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli