Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Amankan Sabu 1,60 Gram, Senjata Api Rakitan Jenis Pistol dan Sajam

NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Seimenggaris Lama, amankan dua orang pembawa narkoba jenis sabu sebanyak 1,60 gram, satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu bilah parang dan satu bilah badik, di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal itu dibenarkan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si, bahwa anggotanya telah melakukan pengamanan terdapat dua tersangka yang diduga pemilik barang tersebut. Yakni HS (43) dengan alamat Desa Kanduangan, Seimenggaris. Sedangkan temannya, M (35) yang beralamat di Desa Tabur Sari, Seimenggaris yang mengendarai sebuah mobil Toyota Agya warna abu-abu Nopol KU 1028 NA yang dilihat mencurigakan, sehingga diberhentikan oleh anggota pos yang berjaga.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1566 votes

Anggota Pos Simanggaris Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut adalah Serda Saryanto, Prada April dan Prada Yudi Guntoro. Pada saat itu melakukan pemeriksaan yang rutin dilakukan di depan pos Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

“Dalam pemeriksaan di dalam mobil tersebut, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,60 gram. Selain itu pula diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu bilah parang dan satu bilah badik,” kata Yordania kepada benuanta.co.id, Senin (17/8/2020).

Setelah diamankan di Pos Seimenggaris Lama untuk diambil data awal, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Komando Atas yaitu ke Dan SSK II Kapten Inf Noldi Mentahang dan Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si yang berada di Komando Taktis di Nunukan.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

“Anggota kami membawa kedua tersangka ke Kotis Nunukan, untuk diambil keterangan awal dengan pengakuan bahwa tersangka HS telah lima kali bertransaksi jual beli sabu dengan Mr. S di wilayah Malaysia. Dari lima kali transaksi tersebut, tersangka HS telah membeli dua belas bal sabu dari Mr. S dengan nilai transaksi Rp 243 juta. Untuk senjata api rakitan, tersangka HS mendapatkannya dari Sdr. R di SP I daerah Sebuku,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Jumat (14/8/2020) lalu untuk proses lebih lanjut. Dalam proses penyerahan para tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Danpos Seimenggaris Lama Sertu Yudha Wastu, Serda Saryanto, Sertu Eka (Kotis), Serda Baginda (Kotis) dan Sertu Prima Setiaji (Provost Kotis).

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Dikatakan Yordania, bahwa pengamanan terhadap para tersangka ini merupakan kesigapan dari anggota Pos Seimenggaris Lama yang melihat hal mencurigakan dari kendaraan Toyota Agya yang melintas di depan pos.

“Mobil Toyota Agya tersebut melintas di depan pos dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh anggota Pos Seimenggaris Lama dan diadakan pemeriksaan identitas dan barang-barang yang dibawa di dalam mobil. Akhirnya didapat barang bukti sabu dan senjata api rakitan,” ujar Dansatgas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Kotis, para tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *