8 Kecamatan di Nunukan Ditemukan Belum Dicoklit, Bawaslu Usul Coklit Ulang kepada KPU

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menemukan delapan kecamatan yang bermasalah pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Karena delapan kecamatan tersebut belum dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, hingga batas akhir tahapan coklit pada 13 Agustus lalu.

Pimpinan Bawaslu Nunukan Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Hariadi mengatakan, saat ini ada delapan kecamatan yang belum melakukan Coklit. Seperti di Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Seimanggaris, Tulin Onsoi serta Kecamatan Sebuku.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Bawaslu diberikan interaksi untuk melakukan pengawasan terhadap audit hasil kerja-kerja petugas pemutakhiran data pemilih, yaitu Pencocokan dan Penelitian, pada tanggal 15 Juli hingga 15 Agustus 2020. “Jadi dari hasil audit kami ada beberapa kecamatan di Kabupaten Nunukan dari 21 kecamatan. Menemukan pemilih yang tidak dilaksanakan pendataan atau Coklit itu ada 8 kecamatan, sehingga kami secara serentak melaporkan ke Bawaslu RI untuk mengirimkan hasil-hasil audit kami di lapanganan dengan mengumpulkan bukti-bukti, baik itu data maupun fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) serta lainnya,” kata Hariadi kepada benuanta.co.id, Senin (17/8/2020).

Baca Juga :  Warga Desa Atap Heboh, Air Sungai Sembakung Berubah Jernih 

Atas temuan itu, Bawaslu Nunukan meminta untuk dilakukan Coklit ulang kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jadi panwascam memberikan saran perbaikan terhadap PPK untuk melakukan Coklit dari rumah ke rumah yang belum dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” terangnya.

Berdasarkan metode audit Bawaslu Nunukan, menemukan sebanyak 56 rumah yang terdiri dari 112 masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang tidak didatangi oleh PPDP di 24 kelurahan/desa dengan sebaran 8 kecamatan. Sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilihan serentak.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

“Pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan cara mendatangi seluruh rumah, dan atau langsung mendatangi seluruh pemilih untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS),” terangnya.

Sehingga tidak semua data pemilih yang dilakukan coklit berdampak pada peningkatan akurasi daftar pemilih. Hal tersebut lantaran proses pemutakhiran daftar pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan KPU.

Hal ini juga telah diatur dalam pasal 1 angka 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih. Yaitu agar dapat melakukan pemutkhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung.

“Jadi Bawaslu Nunukan mengawasi proses Coklit. Salah satu metode pengawasan dalam tahapan Coklit ini adalah audit untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabar Penculikan Anak di Nunukan Hoaks

Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pemetaan dan mengidentifikasi lokasi/wilayah yang akan diaudit. Daerah yang sebelumnya telah diawasi, tidak lagi didatangi dan diaudit. PKD hanya memetakan dan mengaudit wilayah yang terdapat rumah yang mungkin belum dilakukan coklit.

Misalnya, rumah di daerah terpencil, rumah yang jauh dari permukiman, dan rumah dengan pintu yang selalu tertutup atau sering ditinggal penghuninya. Pada 14 dan 15 Agustus 2020, PKD mengumpulkan informasi dari 1 hingga 10 rumah pemilih yang keluarganya belum dilakukan Coklit.

Dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *