19,2 Ton Sarang Walet dari Kaltara Dikirim ke Luar Daerah, Belum Bisa Ekspor Langsung, Ini Kendalanya..

NUNUKAN – Sarang Burung Walet (SBW) harganya tergolong fantastis. Di pasar domestik harga berkisar Rp 10 juta bahkan bisa lebih per kilogramnya.

Sarang Burung Walet ini diibaratkan sebagai Emas Putih. Harga yang fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba-lomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan hampir di semua Wilayah Kalimantan Utara.

Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata, Septifani Larentina, A.MD melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kg SBW tujuan Jakarta dan Batam. Lebih lanjut juga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium untuk kandungan nitrit, pada Ahad (16/8/2020).

Baca Juga :  PLBN Sei Nyamuk Intensifkan Layanan ke Masyarakat Jelang Nataru   

Selama periode Januari 2020 sampai saat ini, Karantina Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan telah mensertifikasi sebanyak 356 kali Sarang Burung Walet dengan total 19.233,2 kg (19,2 Ton). Jika dikalkulasikan, total penjualan SBW ini sekitar Rp. 192.332.000.000.

Sayangnya tujuan SBW dari Kaltara masih pasar domestik. Kemudian dari daerah tujuan itu akan diproses lebih lanjut untuk diekspor keluar negeri. Apabila SBW dari Kaltara ini bisa langsung diekspor, maka harganya akan lebih tinggi

Baca Juga :  PT Pelni Siapkan 3 Kapal untuk Arus Mudik di Kaltara

“Kendala yang dihadapi untuk ekspor SBW dari Kalimantan Utara yakni belum adanya tempat pemrosesan SBW dan Rumah Walet yang sulit tertelusur dikarenakan tersebar di pulau-pulau yang berbeda. Mulai dari Tarakan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor dan lainnya. Beberapa negara tujuan memiliki standar khusus. Untuk ekspor tujuan China misalnya, setiap rumah walet dan tempat pemrosesan yang digunakan harus terdaftar,” kata Larentina.

Baca Juga :  Menko Zulhas Optimistis Penghentian Impor Gula Terlaksana pada 2025

Potensi ekspor SBW dari Kalimantan Utara sangatlah besar. Kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi salah satunya dengan menyosialisasikan standar untuk bangunan rumah walet dan pesyaratan lain kepada pemilik. Diperlukan juga kesadaran pemilik untuk melaporkan rumah waletnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *