NUNUKAN – Sarang Burung Walet (SBW) harganya tergolong fantastis. Di pasar domestik harga berkisar Rp 10 juta bahkan bisa lebih per kilogramnya.
Sarang Burung Walet ini diibaratkan sebagai Emas Putih. Harga yang fantastis inilah yang menyebabkan banyak orang berlomba-lomba membangun rumah walet. Produksi sarang walet ini tergolong tinggi dan hampir di semua Wilayah Kalimantan Utara.
Petugas Karantina Tarakan Wilker Bandara Juwata, Septifani Larentina, A.MD melakukan pemeriksaan fisik terhadap 306 kg SBW tujuan Jakarta dan Batam. Lebih lanjut juga dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian Laboratorium untuk kandungan nitrit, pada Ahad (16/8/2020).
Selama periode Januari 2020 sampai saat ini, Karantina Tarakan wilayah kerja Bandara Juwata Tarakan telah mensertifikasi sebanyak 356 kali Sarang Burung Walet dengan total 19.233,2 kg (19,2 Ton). Jika dikalkulasikan, total penjualan SBW ini sekitar Rp. 192.332.000.000.
Sayangnya tujuan SBW dari Kaltara masih pasar domestik. Kemudian dari daerah tujuan itu akan diproses lebih lanjut untuk diekspor keluar negeri. Apabila SBW dari Kaltara ini bisa langsung diekspor, maka harganya akan lebih tinggi
“Kendala yang dihadapi untuk ekspor SBW dari Kalimantan Utara yakni belum adanya tempat pemrosesan SBW dan Rumah Walet yang sulit tertelusur dikarenakan tersebar di pulau-pulau yang berbeda. Mulai dari Tarakan, Malinau, Nunukan, Tanjung Selor dan lainnya. Beberapa negara tujuan memiliki standar khusus. Untuk ekspor tujuan China misalnya, setiap rumah walet dan tempat pemrosesan yang digunakan harus terdaftar,” kata Larentina.
Potensi ekspor SBW dari Kalimantan Utara sangatlah besar. Kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi salah satunya dengan menyosialisasikan standar untuk bangunan rumah walet dan pesyaratan lain kepada pemilik. Diperlukan juga kesadaran pemilik untuk melaporkan rumah waletnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin