Tahun Ini Pemerintah Realisasikan Bantuan Perumahan Swadaya untuk 942 Keluarga

TARAKAN – Program lanjutan bantuan perumahan swadaya dari tahun 2019 lalu yang direaliasikan ke lebih dari 1.000 rumah tidak layak huni, tahun ini sebanyak 942 keluarga di Kota Tarakan kembali menerima bantuan perumahan swadaya. Dengan rincian 670 keluarga dari pusat, 87 keluarga dari pemprov, dan 100 keluarga dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Pelaksanaan program ini ditinjau langsung oleh Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, bersama dengan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Kalimantan II dan segenap jajaran Pemkot Tarakan dan Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di 4 keluarga penerima bantuan, yang tinggal di Kelurahan Mamburunhan dan Mamburungan Timur, Ahad (9/8/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun, total penerima bantuan pada tahap I yang telah terealisasi sejumlah 50 rumah, sisanya akan terus dilanjutkan hingga genap 942 rumah pada akhir tahun 2020 ini. Adapun bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yaitu sebanyak Rp15 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja bangunan.

“942 itu dari berbagai sumber, ada dari APBN langsung Satker yang kerjakan seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK), dana Provinsi dan APBD itu 100 rumah. Nah ini kombinasi dari tahun lalu itu 1.000 lebih rumah, jadi kalau sampai akhir tahun ini jadi mudah-mudahan jadi 2.000 lebih ya,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Sabtu (15/8/2020).

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Di data kami itu ada 5.000 lebih rumah tidak layak huni, mudah-mudahan itu bisa kita selesaikan, karena itu masuk dalam 16 program utama, program unggulan di pemerintahan yang sekarang ini 2019-2024. Itu juga salah satu janji kampanye saya dulu,” tambahnya.

Setelah meninjau bantuan perumahan di dua kelurahan tersebut, orang nomor satu di Tarakan ini juga langsung meninjau lokasi aset pemerintah kota berupa lahan seluas 2,2 Ha yang berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

“Hampir semua lah (daerah rumah tidak layak huni) tapi memang daerah-daerah pesisir, daerah pinggiran. Memang ada juga rumah yang tidak layak huni, tapi persyaratannya kepemilihan lahan harus yang bersangkutan, tidak boleh milik orang lain. Untuk anggaranya sekitar Rp 17,5 miliar, yang APBD itu 100 rumah berarti Rp 1,75 M kalau tidak salah,” tukasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *