TARAKAN – Petugas cargo Bandara Internasional Juwata Tarakan menggagalkan upaya penyeludupan sabu, Senin (3/8) lalu.
Sabu seberat 450 gram atau terbagi dalam 9 bungkus, bakal diseludupkan ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menggunakan salah satu ekspedisi yang ada di Tarakan.
Penyelundupan barang haram ini terungkap setelah petugas cargo di Bandara Juwata Tarakan melihat adanya benda mencurigakan melalui mesin x-ray.
Setelah di cek, benar saja paket yang berisi speaker itu ditemukan 9 bungkus sabu. Pihak bandara mengubungi BNNP Kaltara dan Polres Tarakan.
Dalam penelusuran kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga pelaku hang diinisialkan SP, MYS dan AS di tempat berbeda-beda.
“SP terlebih dulu ditangkap disebuah hotel di jalan Sulawesi, saat digeledah ditemukan 2,8 gram sabu dari tangan SP,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto, Kamis (13/8).
Lanjut Sudaryanto, tim Opsnal Resnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MYS di Kelurahan Kampung Satu. Setelah itu, diamankan lagi AS yang saat itu berada di Selumit Pantai.
“Polisi menyita dari tangan AS ini 10,18 gram sabu, kemudian MYS dan AS langsung diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Hasil pemeriksaan sementara, kalau ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencoba menyelundupkan sabu 450 gram tersebut.
“Rencana sabu mau dikirim ke Kabupaten Wajo, ketiganya mengakui berbagi peran dalam upaya menyeludupkan sabu kepunyaan AS ini,” jelasnya.
Ketiga pelaku disangka melanggar pasal 114 junto 112 subsider 132 UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Beda penerapan ayat saja karena barang milik AS, jadi ayat 2 yang lainnya ayat 1,” pungkasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli







