Ditipu Oknum yang Mengaku Sebagai Anggota BNN, H. Halila Rugi Rp 20 juta

TARAKAN – Warga Juata Laut bernama H. Halila (56) ditipu oleh seorang oknum yang mengaku sebagai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN), pasalnya dia telah memberikan uang senilai Rp 20 Juta karena dijanjikan akan meringankan hukuman anak dari H. Halila.

Untuk diketahui, anak dari H. Halila terlibat kasus narkotika dan telah diamankan oleh anggota BNN sejak bulan November 2019 lalu.

“Terlapor yang mengaku sebagai anggota BNN, bisa disebut dengan inisial AS, menjanjikan H. Halila untuk bisa meringankan hukuman anaknya,” ujar Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lentera Pencari Keadilan, Robin Aritonang, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

Kejadian ini bermula pada saat H. Halila curhat dengan tetangga, dan mengenalkannya dengan terlapor AS agar bisa membantu anak H. Halila yang diamankan oleh BNN.

“Terjadi percakapan antara H. Halila dan AS. Lalu AS meminta uang senilai Rp 60 juta, dengan janji SA akan membantu menghadirkan pengacara dan membantu proses hukum,” ujar Robin Aritonang.

Karena awam hukum, H. Halila meuruti permintaan AS dan membayar dengan cicilan senilai Rp 20 juta di bulan Februari 2020.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Permintaan Kue Keranjang di Tarakan Meningkat

Lalu pada bulan Juni 2020, saat anak H. Halila telah ditentukan masa hukumannya, H. Halila tidak mengetahuinya, dan AS kembali meminta Rp 10 Juta kepada H. Halila.

“Pada hari itu ibu Halila tidak mengetahui bahwa anaknya telah divonis 7 tahun oleh pengadilan, keluarga pun kaget dan mencari AS untuk diminta pertanggungjawabannya,” terangnya.

“Pada 13 Juli 2020, kami sudah bertemu dengan AS dan dia telah mengaku salah, AS berjanji akan mengganti semua uang H. Halila pada 5 Agustus 2020,” tambahnya.

Namun sejak telah sampai di tanggal yang telah ditentukan, AS tidak bisa dihubungi, dan keluarga sepakat akan menunggu sampai 12 Agustus 2020.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Setelah kami telusuri nama AS, ternyata sejak tahun 2016 sudah tida lagi menjadi ASN di BNN, melainkan saat ini sudah di Kesbangpol,” sebutnya.

“Karena tidak ada etikad baik dari AS, maka telah kita laporkan beliau ke pihak kepolisian dengan tuduhan kasus penipuan terhadap H. Halila, dan saat ini sedang di proses oleh pihakbyang berwajib,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *