TANA TIDUNG – Anggota Reskrim Polsek Sesayap Hilir berhasil membekuk dua pria, yakni Suparji alias Oji di RT 04, dan Fajar Asbullah warga RT 02 Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung sekira pukul 20.45 Wita, Selasa (11/8/2020), akibat terlibat sabu-sabu.
“Pada Hari Selasa Tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 Wita anggota Reskrim Polsek Sesayap Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di sebuah rumah saudara Oji di RT 04 Desa Bandan Bikis,” terang Kapolsek Sesayap Hilir Ipda Marzuki kepada benuanta.co.id, Rabu (12/8/2020).
Dari laporan tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 Wita anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.30 Wita, terlihat seorang laki-laki yang datang ke rumah Oji. Selanjutnya pria yang belakangan diketahui bernama Fajar Asbullah itu meninggalkan rumah (Oji) dan kemudian petugas membuntutinya.
Lanjut Marzuki, usai membuntuti pelaku hingga di sebuah rumah, anggota Reskrim melihat Fajar Asbullah berdiri di teras rumah kemudian dihampiri petugas dan dilanjutkan melakukan penggeledahan dan ditemukan kotak stainless di samping tangga.
Tak sampai di situ, saat dilakukan pemeriksaan, Polisi juga menemukan 11 bungkus plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis sabu. Praktis adanya barang bukti tersebut, Fajar Asbullah langsung diamankan dan selanjutnya diinterogasi untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
“Setelah ditanya beli di mana, Fajar ini mengaku membeli narkotika tersebut dari Oji, selanjutnya anggota mengembangkan informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada saudara Oji di rumahnya yang berada di RT 04, Desa Bandan Bikis,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapati tiga plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,26 gram, dan 3 plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 Gram, 1 buah kaleng plastik warna cokelat merk Gatsby yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebanyak Rp 350 ribu, satu slop rokok, 1 buah pipa ukuran 3 Inc, 1 buah kresek pembungkus timbangan, 1 satu buah plastik pembungkus sabu, satu unit handphone merk Oppo A3s,” terangnya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Kantor Polsek Sesayap Hilir Guna pemeriksaan Lebih Lanjut. “Disangkakan atas penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin
Berantas semua pengguna sabu dan pengedarnya khususnya di daerah bandan bikis dan bebatu supa
Khususnya di bandan bikis ada bandar nya di sana
Masih banyak bandar bekeliaran di daerah bandan bikis ,, berantas sampai ke akar2 nya pak polisi