Nekat, Pria Ini Mencuri Sepeda Motor, saat Beraksi Pakai Motor Curian

TANJUNG SELOR – Setelah menyadari barang berharganya hilang dari rumah pada hari Kamis 6 Agustus 2020, korban yang beralamat di Gang Peradi, Jalan Semangka pun melapor kepada Polres Bulungan.

Menanggapi laporan warga itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan langsung melaksanakan pengecekan dan profiling. “Sekitar pukul 18.00 Wita telah terjadi pencurian motor di Gang Peradi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Jumat 7 Agustus 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

Tak lama kemudian Unit Resmob mencari keberadaan sebuah motor merek Yamaha Vega warna Biru Hitam Polos tanpa stiker, nomor polisi KT 5770 TB. Saat mengumpulkan informasi dari para saksi di sekitar TKP saat mengumpulkan informasi tim mendapatkan keterangan bahwa motor tersebut telah di bawa oleh seorang laki laki berbaju hitam dengan badan tidak terlalu tinggi.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kita melakukan profilling terhadap orang-orang yang dicurigai, tim tertuju pada seseorang bernama Akbar. Saat kita interogasi dia mengakui telah melakukan pencurian motor tersebut,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku, ternyata berhasil membawa motor itu dengan kunci palsu dan dilakukan seorang diri. Kemudian motor itu disembunyikan di semak-semak di Jalan H. Maskur.

“Dilakukan sendiri menggunakan kunci palsu, kita langsung mengamankan barang bukti dan membawa pelaku dan BB ke Mako Polres Bulungan,” bebernya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Pada saat dilakukan interogasi lebih lanjut, tim menemukan bahwa saat mencuri sepeda motor Vega ini, pelaku mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 warna putih dengan pewarnaan ulang tanpa nopol.

“Pada saat dilakukan pengecekan pada kendaraan tersebut, tim menemukan bahwa motor yang dikendarai Jupiter Z1 warna putih, adalah hasil curian di Desa Binai Tanjung Palas Timur, yang semula berwarna merah,” sebutnya.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Untuk menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP berupa pencurian kendaraan bermotor, setelah petugas mendapati 2 unit sepeda motor hasil curian. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *