Karantina Pertanian Tarakan Musnahkan Daging Ayam, Daging Babi dan Sosis Ilegal dari Malaysia

NUNUKAN – Rentannya penyeludupan komoditas pertanian membuat potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan, cukup tinggi.

Sehingga perlunya sinergitas antara instansi yang menjadi salah satu kunci utama dalam melawan masukannya komoditas ilegal di perbatasan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1245 votes

Berada di perbatasan negara, membuat Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara rentan akan penyeludupan barang-barang ilegal, tak terkecuali komoditas pertanian.

Baca Juga :  Pekerjaan dan Gaji Tak Sesuai, Kembali ke Indonesia Lewat Jalur Ilegal

Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan mencatat, sejak Januari hingga Juli 2020 berhasil menggagalkan pemasukan berbagai Media Pembawa (MP) Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Tawau Malaysia ke Nunukan Indonesia.

Di antaranya komoditas hewan seperti daging ayam beku 30 kg, daging babi 5 kg, dan sosis 29,7 kg. Komoditas tumbuhan berupa bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombay 1 kg, bawang putih 10 kg, dan benih sayur campuran 0, 1 kg, benih sawi 0,1 kg dan benih bayam 0, 1 kg.

Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby mengatakan, gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini merupakan wujud implementasi adanya perjanjian kerja sama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI serta Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Nggak Kapok Mencuri, Tiga Remaja di Nunukan Ketangkap Nyuri Lagi Katanya Buat Sekolah

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat berpotensi menyebarkan penyakit serta mendukung keamanan pangan masyarakat,” kata Alfaraby, Kamis (6/8/2020).

Komoditas yang dimusnahkan ini karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilengkapi dengan Surat Izin Pemasukan untuk benih/bibit, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Baca Juga :  Ketua DPRD Nunukan Langsung Tinjau Lokasi Sumur Bor

Pemusnahan disaksikan langsung oleh instansi terkait yakni Kepala Kepolisian Resort Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK., perwakilan dari Lantamal Nunukan, Bea Cukai Nunukan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Polsek Pelabuhan Nunukan, Satgas Pamtas Yonif 623 Bhakti Wira Utama, KSOP Nunukan, Karantina Ikan Nunukan, dan PT Pelindo IV Nunukan. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *