Belajar Tatap Muka Diterapkan, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah, Siswa dan Orang Tua

TARAKAN – Meski belum ada lampu hijau dari pemerintah pusat untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan, Drs. Tajuddin Tuwo, M.Si, meminta agar masing-masing sekolah mempersiapkan jika sewaktu-waktu belajar tatap muka dilaksanakan dalam bulan Agustus ini. Termasuk juga kesiapan orang tua dan siswa.

“Tidak boleh ada alasan sekolah bahwa melaksanakan pembelajaran tergesa-gesa, tanpa ada persiapan,” ujar Drs. Tajuddin Tuwo, M.Si kepada benuanta.co.id, Rabu (5/8/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1580 votes

“Pak Walikota juga bilang kalau memang tidak siap ya tidak usah, kalau sudah siap silahkan jalan. Tetapi harus memenuhi persyaratan untuk menerapkan protokol Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Jika pekan depan kegiatan belajar secara tatap muka siap digelar, Disdikbud Tarakan juga menunggu surat penyataan kesediaan sekolah untuk melaksanakan proses tersebut paling lambat diberikan Jumat ini, untuk tingkat SMP.

“Kalau sudah ada pernyataan sekolah siap melaksanakan tatap muka SMP, maka minggu depan kita buka dan berlaku untuk semua, baik negeri atau swasta. Setelah SMP, nanti dua bulan kedepanya akan menyusul SD,” urainya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Untuk petunjuk dan teknis (Juknis) pada saat pembelajaran tatap muka dihelatkan, Ia menjelaskan dalam sekali proses belajar mengajar, satu ruangan hanya boleh diisi 50 siswa. Begitu pun dengan durasi yang biasanya sehari 8 jam, di masa pandemi Covid-19 ini hanya dilakukan maksimal 4 jam pelajaran.

“Tidak ada jam istirahat, jadi setelah proses pembelajaran langsung pulang,” jelasnya.

Tidak adanya jam istirahat, praktis kantin sekolah pun tidak akan buka. Untuk itu ia mengingatkan agar anak-anak diharapkan membawa makanan dan minuman dari rumah.

Sama halnya dengan pelarangan membawa kendaraan pribadi atau menggunakan transportasi umum, yang mana orang tua wajib mengantarkan anak ke sekolah jika ingin masuk sekolah.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

“Ini juga salah satu yang perlu mendapatkan sosialisasi kepada masyarakat, adalah kesiapan orang tua untuk mengantar anaknya ke sekolah, karena kalau tidak siap mengantar anaknya ya tidak boleh diikutkan ke sekolah, karena harus ada surat pernyataan. Pertama itu bersedia mengizinkan anaknya masuk sekolah dan juga mengantar anaknya ke sekolah,” tukasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *