Tarakan Belum Berstatus Zona Hijau, dr. Devi : Persyaratan Kemenkes Harus Dipenuhi Dahulu

TARAKAN – Selama 2 pekan terakhir, kasus Covid-19 di kota Tarakan belum bertambah, namun Tarakan belum dikategorikan sebagai kota Zona Hijau, berikut penjelasan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan.

Untuk diketahui, zona hijau merupakan sebuah wilayah atau daerah yang dinyatakan tidak ada kasus atau infeksi virus Covid-19. Aktivitas masyarakat berjalan dengan normal dan berkurangnya batasan dalam kegiatan tertentu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes mengatakan Tarakan belum ditetapkan sebagai wilayah zona hijau.

“Meskipun sudah 0 kasus selama 2 minggu, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kota Tarakan berstatus zona hijau,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Devi menjelaskan, persyaratan dan penetapan zona hijau dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan persyaratan zona hijau secara dinamis terus berkembang. “Saat ini kami sedang berproses untuk memenuhi persyaratannya,” sebutnya.

Persyaratan yang ada antara lain, Epidemiologi dilakukan tracing kasus, pemeriksaan kontak erat dan treatment dilakukan pemeriksaan swab, dan kota Tarakan diberikan target dari Kemenkes untuk melakukan 35 swab per hari.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Akan diusahakan mencapai yang ditargetkan, biasanya swab tidak dihitung perharinya, tapi tergantung keperluan pemeriksaan konfirmasi Covid-19 atau keperluan follow up,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *