Pemerintah Tawarkan 10 Wilayah Kerja Migas pada Tahun Ini, Termasuk di Kaltara

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menawarkan 10 blok atau wilayah kerja (WK) migas konvensional kepada badan usaha pada tahun ini.

“Memang pada awal tahun sebelum terjadinya pandemi COVID-19, pemerintah sudah merencanakan penawaran 10 kandidat WK migas konvensional pada tahun ini,” ujar Plt  Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Ia mengatakan total potensi sumber daya migas dari 10 WK yang ditawarkan itu sebesar 3,4 miliar barel untuk minyak dan lima miliar kaki kubik (BCF) gas.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Dalam paparannya, Dirjen Migas tersebut menyampaikan 10 WK migas itu ditawarkan pemerintah melalui dua mekanisme yakni penawaran atau lelang langsung dan reguler.

Sebanyak lima kandidat WK yang akan ditawarkan secara langsung adalah Merangin III yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Jambi; Sekayu di Sumetera Selatan; North Kangean di Jawa Timur; serta Cendrawasih VIII dan Mamberamo di Papua.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

Sedangkan lima calon WK migas yang ditawarkan melalui mekanisme lelang reguler adalah West Palmerah yang berlokasi di Sumatera Selatan dan Jambi; Rangkas di Jawa Barat dan Banten; Liman di Jawa Timur; Bose di Nusa Tenggara Timur (NTT); dan Maratua II di Kalimantan Utara.

Kepastian jumlah wilayah kerja atau WK yang akan ditawarkan sedang dievaluasi lebih lanjut.

Sedangkan waktu pengumuman diperkirakan pada akhir triwulan III atau triwulan IV tahun ini.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan keleluasaan bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang diinginkan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 15 Juli 2020.

Perubahan ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu migas. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *