Ada yang Maju Pilkada dan Meninggal, Empat Caleg dari Nunukan Ini Bakal Isi PAW

NUNUKAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kaltara akan membawa angin segar bagi sejumlah calon legisltif (caleg) dari Nunukan. Pasalnya mereka akan menduduki kursi empuk. Saat ini ada 4 orang calon legislatif pengganti antar waktu (PAW) dari daerah pemilihan Nunukan jika beberapa calon jadi maju di pilkada.

Empat calon PAW akan menempati kursi DPRD Nunukan dan DPRD Kaltara berdasarkan perolehan suara terbanyak. Di mana saat ini ada tiga anggota legislatif akan mencalonkan diri pada pilkada serentak 2020 dari daerah Nunukan, sementara satu orang meninggal dunia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1240 votes

Berdasarkan Pasal 242 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang berbunyi, Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1), digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Baca Juga :  Bawaslu RI Sebut Potensi Kerawanan Pilkada 2024 Tinggi

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, dua posisi anggota DPRD Kaltara daerah pemilihan dapil 4, yakni Kabupaten Nunukan yang akan meninggalkan kursinya antara lain Muhammad Nasir dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan maju di Pilbup Nunukan. Saat itu Nasir meraih sebanyak 4.331 suara. Sedangkan Almarhum H. Andi Kasim dari Partai Gerindra dengan perolehan suara 5.162, meninggal dunia pada Senin, 3 Agsutus 2020.

Dari hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum legislatif 2019, Muhammad Nasir akan digantikan caleg nomor urut 2 atas nama Muh. Khoiruddin, S.Hi yang memiliki suara terbanyak kedua yaitu 472 suara. Sedangkan dari Partai Gerindra almarhum H. Andi Kasim akan digantikan oleh Khusnul Yakin, S.Pd.I yang memiliki 488 suara terbanyak ketiga dari H. Andi Kasim dan Andi Hamzah.

Muhammad Nasir yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PKS Kaltara, akan maju berlaga di Pilkada calon Wakil Bupati Nunukan berpasangan dengan H. Dani, secara otomatis posisinya akan digantikan dari kadernya dengan perolehan suara terbanyak.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemda Nunukan akan Datangi Wilayah Empat, Catat Waktunya

Selain DPRD Kaltara dapil 4 Kabupaten Nunukan, di DPRD Nunukan saat ini ada dua anggota legislatif yang juga di-PAW karena keduanya akan maju Pilkada 2020. Keduanya berasal dari Partai Demokrat yakni H. Irwan Sabri peraih suara terbanyak dari dapil Nunukan 1, yang akan mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Kaltara, selain itu juga ada H. Danni Iskandar peraih suara terbanyak kedua akan maju sebagai calon Bupati Nunukan.

Tentu keduanya akan diganti secara otomatis oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak dengan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif 2019. Yang akan berpeluang besar menduduki kursi DPRD yakni Robinson Totong dengan nomor urut ke-4 dengan perolehan 349 suara, dan yang terakhir Darmawansyah di posisi nomor urut 10 suara terbanyak kelima dengan 99 suara.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman menjelaskan, bahwa dengan pergatian PAW anggota legislatif yang terpilih harus mengikuti makanisne yang telah diatur perundangan-undang pemilu.

“Karena kami tidak memiliki kewenangan hal itu, untuk menentukan nama caleg yang berhak diajukan kepada DPRD. Jadi yang punya hak hanya dari partai politik itu sendiri,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga :  DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

Karena makenisme berdasarkan partai politik yang bersangkutan dengan cara terlebih dahulu mengajukan nama-nama untuk pengganti kepada DPRD Nunukan maupun Kaltara secara tertulis.

Kemudian DPRD Kaltara dan Nunukan menyerahkan nama-nama tersebut kepada KPU untuk dicocokkan sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu. “DPRD akan menyurati  ke KPU untuk mencocokkan nama tersebut yang akan diajukan dari partai politik yang akan melakukan PAW terhadap kadernya,” jelasnya.

Sedangkan KPU hanya mencocokkan nama caleg dengan suara terbanyak, karena parpol tidak bisa langsung menentukan nama kadernya tanpa hasil rekapitulasi pileg 2019.

Tak hanya legislatif dari Nunukan, di kabupaten lain, seperti di Bulungan, Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) juga terdapat sejumlah anggota DPRD yang berniat maju menjadi bupati dan wakil bupati. Untuk itu PAW pun tentu telah disiapkan oleh para parpol untuk menggantikan kader-kadernya yang maju di Pilkada.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *