TARAKAN – Usai berhasil meringkus salah seorang oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu 2,9 Kg, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara masih terus melakukan penggembangan perkara. Meski di sisi lain, penyidik masih kesulitan menguak siapa saja yang terlibat dalam perkara barang haram tersebut.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Henry Simanjuntak melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Deden Andriana mengatakan, kesulitan tersebut disebabkan komunikasi yang terputus dari AL yang merupakan anggota Polres Tarakan itu dengan beberapa orang. Sehingga bukti percakapan antara AL dan terduga lainnya masih belum didapatkan.
“Mereka ini komunikasi via media sosial, ada masengger di Facebook itu. Jadi itu semua hilang, si HN dan orang yang kasih sabu ke AL ini menggunakan akun palsu,” kata AKBP Deden Andriana kepada benuanta.co.id.
Namun, kata Deden, ada beberapa percakapan yang berhasil didapatkan pihaknya dan langsung disimpan untuk dijadikan barang bukti. Hal itu dilakukan agar pihaknya memiliki bukti jika para tersangka mengelak saat akan dimintai keterangan atau saat menjalani persidangan nantinya.
Meski begitu, BNNP juga tak ingin gegabah dalam melakukan penyelidikan terhadap HN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan, yang merupakan residivis tiga kali itu. Sebab, Deden menganggap HN memiliki trik tertentu agar bisa keluar dari jeratan hukum.
“Kalau dari keterangan AL dan AR, memang didapati informasi seorang warga binaan berinisial HN di dalam Lapas Tarakan yang mengendalikan. Dari keterangan AL juga, dia tidak kenal siapa yang menyerahkan sabu itu sebelum dia berikan lagi kepada AR,” terangnya.
BNNP menduga, saat ini jumlah sabu yang beredar lebih banyak dari yang sudah terungkap seberat 2,9 Kg, sekaligus mendapatkan informasi awal sabu itu berasal dari Malaysia menggunakan jalur laut dengan jumlah besar.
Meski saat itu telah berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, dan melakukan penyelidikan sejak sore hingga dini hari, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah lolos ke darat. Lalu kembali diselidiki bahwa sabu itu sudah berada di tangan AR.
“Karena kami belum punya armada laut, kami berkoordinasi dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan. Informasinya memang semua sabu ini berasal dari laut. Akhirnya HR pun kita tangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Namun, barang bukti sabu yang didapati sudah dalam kondisi dipecah dalam berapa bagian. Tapi kita akan tetap melakukan pendalaman dan untuk AL dan HR disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 dan ayat 1,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin